RUU JPSK Diharapkan Dapat Selesai Tahun Ini
Enam fraksi sudah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah terkait RUU tersebut.
Suara.com - Memasuki Masa Persidangan II tahun 2015/2016, Komisi XI DPR langsung bekerja cepat melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Sebagai langkah awal, Komisi Ekonomi itu langsung mengundang pihak pemerintah, untuk mengetahui sikap pemerintah terhadap RUU ini.
Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad, seusai rapat mengatakan, enam fraksi sudah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM), sementara sisanya akan segera menyusul. Rapat kali ini, Pemerintah diwakili oleh Kementerian Keuangan yang diwakili Wamenkeu Mardiasmo dan perwakilan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Agenda rapat hari ini adalah pengumpulan inventaris masalah (DIM) RUU JPSK. Kami ingin adanya payung hukum dalam kondisi ekonomi yang serba tak pasti seperti sekarang ini,” kata Fadel, di Gedung Nusantara I, Rabu (18/11/15).
Politikus F-PG ini menambahkan, dalam DIM yang sudah diserahkan fraksi, berbagai pandangan sudah dilampirkan. Ada yang memberikan masukan di antaranya urgensi presiden harus mengambil peran dalam penetapan krisis. Selanjutnya, Komisi XI DPR pun mendorong untuk dibahas lewat panitia kerja (panja).
“Masing-masing fraksi sudah menyampaikan apa saja concern-nya. Setalah ini, akan dilakukan konsyinyering untuk bahas pasal per pasal,” kata politikus asal dapil Gorontalo itu.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR, I Gusti Agung Rai Wijaya (F-PDI Perjuangan) berharap, dengan adanya UU ini, setiap keputusan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dapat diatur, dan lebih tegas dalam pengambilan keputusan.
“Keputusan dari KKSK itu untuk kepentingan bangsa. Sehingga, jangan memutuskan dulu, baru dipikirkan. Perlu pertimbangan dari sisi fiskal, moneter, maupun perbankan. Kita dapat mencegah terjadinya krisis yang dulu pernah terjadi,” kata politikus asal dapil Bali itu.
Anggota Komisi XI DPR, Johnny G Plate (F-Nasdem) dan Misbakhun (F-PG), juga berharap RUU ini diselesaikan sebelum tahun 2016 berakhir. Sementara dari pihak pemerintah, Mardiasmo pun setuju pembahasan RUU JPSK dilanjutkan pada pembicaraan tingkat pertama dan setuju pembentukan panja. Dorongan dari beberapa fraksi agar RUU JPSK dapat dikebut pembahasannya supaya disahkan sebelum 2016. [DPR RI]