Pansus Pelindo II Desak Lino Diberhentikan Sementara

Siswanto
Pansus Pelindo II Desak Lino Diberhentikan Sementara
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka [suara.com/Erick Tanjung]

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan hak DPR untuk mengajukan pemberhentian Dirut Pelindo II.

Suara.com - Pansus Angket Pelindo II DPR RI mendesak agar Dirut PT. Pelindo II R. J. Lino diberhentikan sementara agar tak mengganggu jalannya pemeriksaan yang dilakukan pansus. Desakan pemberhentian sementara itu disampaikan Ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Pada Kamis (26/11/2015) pagi, delegasi Pansus Pelindo II menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo berisi permohonan pemberhentian sementara Dirut Pelindo II. Sedianya Pansus akan memberikan langsung surat permohonan tersebut kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Namun, karena persoalan adminstrasi, surat urung dibawa langsung dan menunggu dibahas oleh Pimpinan DPR terlebih dahulu.

Hadir dalam pertemuan di lantai 4 Nusantara III, para anggota pansus, yaitu Nurdin Tampubolon (Fraksi Hanura), I Putu Sugiartana (F raksi Gerindra), Wahyu Sanjaya (Fraksi Demokrat), Mukhlisin (Fraksi PPP), dan Mohamad Hekal (Fraksi Gerindra). Hadir pula utusan dari Serikat Pekerja JICT yang menjadi korban PHK.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan hak DPR untuk mengajukan pemberhentian Dirut Pelindo II. Dan Pimpinan DPR akan menjaga hak konstitusional DPR untuk menyelidiki suatu kasus hingga terungkap.

Menurut Fahri proses penyelidikan yang dilakukan DPR seringkali mendapat tantangan besar. Dan pimpinan DPR akan ikut membantu mengawal kerja pansus ini.

Mengenai beberapa pihak yang tak mau datang memberi keterangan di hadapan pansus, Fahri mengatakan DPR sudah menjalin kerja sama dengan Polri untuk mengambil tindakan hukum. Bila ada pihak yang tiga kali dipanggil tak hadir, maka DPR bisa meminta bantuan Polri untuk menjemput paksa dan menghadirkannya ke rapat pansus DPR.

“Bila diperlukan bantuan surat menyurat kepada pemerintah, pimpinan DPR akan memfasilitasi sekaligus memback up secepatnya,” ujar Fahri dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu SP JICT juga menyampaikan selama Pansus Pelindo II bekerja, banyak teror dan intimidasi kepada para karyawan, hingga aksi pemecatan sepihak. Dan Pansus maupun pimpinan DPR akan membantu menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan di JICT.

Untuk itulah, pansus sudah meminta secara resmi agar Dirut Pelindo II diberhentikan sementara agar tak melakukan intervensi dengan membuat kebijakan yang merugikan karyawan. Bila kelak ia tak terbukti bersalah akan dikembalikan ke posisinya semula. Ini juga agar kerja Pansus optimal, tidak diganggu oleh kebijakan-kebijakan baru yang mengacaukan kerja pansus itu sendiri.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI