Bila Lino Diberhentikan Dulu, Pansus Pelindo Bisa Kerja Tenang
Tidak ada lagi intervensi dari para Direksi Pelindo II.
Suara.com - Anggota Pansus Pelindo II Nurdin Tampubolon mendesak agar Direktur Utama PT. Pelindo II R. J. Lino segera diberhentikan sementara. Ini penting supaya tak terjadi penyalahgunaan wewenang di tengah penyidikan yang dilakukan Pansus Pelindo II.
Nurdin menyampaikan usulan terbuka tersebut di hadapan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, saat Pansus Pelindo II mengajukan surat resmi pemberhentian Lino kepada Fahri, Kamis (26/11/2015).
“Hal ini sesuai dengan permintaan para karyawan Pelindo II dan JICT yang merasa terancam, tertekan, bahkan dipecat, sehingga tidak merasa nyaman. Mereka mengusulkan supaya RJ Lino bisa diberhentikan sementara,” kata anggota Fraksi Hanura.
Menurut Nurdin bila Lino diberhentikan pansus bisa bekerja dengan tenang. Tidak ada lagi intervensi dari para Direksi Pelindo II.
“Kalau ternyata Lino (dinyatakan) tidak ada masalah, maka kita akan bersihkan namanya dan bisa bekerja kembal,” kata Nurdin.
Ditemui saat sidak ke Jakarta International Container Terminal, Nurdin tidak menemui sama sekali para pekerja asing di sana
“Saya sama sekali tidak melihat orang asing bekerja di JICT. Padahal, perusahaan asing asal Hongkong, Hutchison Port Holding (HPH) memiliki saham sebesar 51 persen, Pelindo II 49 persen. Jadi, sebenarnya tidak perlu dikelola oleh asing,” katanya.
Temuan lainnya, kata Nurdin, sesuai dengan laporan yang disampaikan Serikat Pekerja JICT, Pelabuhan Koja juga sahamnya dikuasai HPH. Padahal, tadinya dimiliki oleh Pelindo II dan swasta nasional. Yang menjadi janggal adalah kontrak baru akan berakhir tahun 2018.
“Saya mendapat info sudah diperpanjang lagi masa kontraknya, padahal belum habis, Ini harus dicari kebenarannya,” kata anggota Komisi XI DPR.
Politisi dari Dapil Sumatera Utara tersebut juga menambahkan masalah kawasan pelabuhan baru (new port) di Pelindo II yang dibangun senilai USD 5 atau sekitar Rp60 trilliun, ternyata akses jalannya belum ada.