Revisi RUU Kebudayaan Diharap Mengacu pada Peninggalan Sejarah
Tim Panja Komisi X berkunjung ke daerah untuk meminta masukan tentang revisi RUU Kebudayaan.
Suara.com - Komisi X DPR melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau untuk menggali aspirasi terkait revisi Rancangan Undang-undang Kebudayaan, yang saat ini dalam proses pembahasan. Tim kunjungan dipimpin oleh Anggota Komisi X DPR, Mujib Rohmat (F-PG).
“Kunjungan Kerja Tim Panja Komisi X ini dilakukan guna mencari serta meminta masukan kepada pemerintah daerah serta aspirasi masyarakat tentang revisi RUU Kebudayaan. Baik secara umum, kebijakan maupun masalah kebudayaan Melayu di Provinsi Riau,” kata Mujib, di Riau, Jumat (4/12/15).
Dalam kunjungan ini, Tim Komisi X DPR disambut oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau, Kamsol bersama Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Al Azhar. Hadir juga dalam pertemuan sejumlah Kepala Dinas terkait, diantaranya Kepala BPAD Yoserizal Zein, Kadis Pariwisata Fahmizal Usman dan Kadisnakertrans Rasidin Siregar serta Pejabat Pemprov Riau.
Dalam pertemuan, sempat mengemuka mengenai persoalan pasal kretek dalam draft RUU Kebudayaan. Walaupun sebenarnya pasal ini sudah dihapus oleh Komisi X. Mujib menjelaskan bahwa yang dimaksud pasal itu lebih ditekankan kepada proses pembuatannya, bukan soal penggunaan.
“Sebab proses pembuatan kretek sudah membudaya, bahkan di Kudus, Provinsi Jawa Timur telah dibuat Museum Rokok, disana menceritakan proses pembuatan rokok tersebut. Ini mau diatur,” kata politisi asal dapil Jawa Tengah itu.
Dalam pertemuan juga terungkap bahwa Pemprov Riau sangat berharap kepada Komisi X agar dalam revisi RUU tentang Kebudayaan nanti dapat lebih memperhatikan pengelolaan kebudayaan di daerah dan persoalan dalam pengembangan Kebudayaan Melayu Riau.
“Untuk memelihara, menjaga dan membudayakan kebudayaan yang ada di Riau, agar seluruh cagar budaya dan kesenian dapat terkelola dengan baik, tidak seperti sekarang. Jadi ini penting, dan kita minta DPR bisa mendukung dalam perwujudannya,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Riau, Kamsol.
Ketua Lembaga Adat Melayu (LAMR) Riau Al Azhar, juga berharap kepada Komisi X DPR agar revisi RUU Kebudayaan benar-benar berpihak kepada peninggalan sejarah.
“Ini penting, agar warisan budaya yang lama bisa terlindungi dan kreasi baru tumbuh, sehingga keduanya harus saling berimbang. Agar sejarah budaya Riau bisa jaya dan bersanding dengan nuansa modern. Bagaimana produk kebudayaan menjadi tamu yang mempesona dalam peradaban dunia,” paparnya.
Sementara itu, salah seorang budayawan Riau yang juga hadir, Taufiq Ikram Jamil menilai UU Kebudayaan saat ini kurang relevan, dimana menurutnya sudah seharusnya dipilih oleh pemangku kebijakan. (dpr.go.id)