DPR Minta Menteri Kelautan Tinjau Kembali Permen 1 Tahun 2015

Arsito Hidayatullah
DPR Minta Menteri Kelautan Tinjau Kembali Permen 1 Tahun 2015
Kunjungan Komisi IV DPR RI ke Tanjung Widoro, Gresik, Jawa Timur. [DPR.go.id]

KKP diminta memberikan solusi bagi nelayan dan pembudidaya kepiting, lobster dan rajungan.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khairon, saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Jawa Timur, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meninjau kembali Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 1 dan 2 tahun 2015, mengenai pelarangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan, juga pelarangan penggunaan alat tangkap pukat heal dan pukat tarik. Menteri juga diminta lebih memperhatikan nasib nelayan dan pembudidayaan kepiting di seluruh daerah di Indonesia.

"Ibu (Susi Pudjiastuti) harus meninjau kembali peraturan pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan, karena menyulitkan nelayan," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khairon, saat meninjau tempat lokasi budidaya kepiting dan rajungan di Tanjung Widoro, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, beberapa hari lalu, sebagaimana dilansir situs DPR RI.

Lebih lanjut, Herman mengatakan, seharusnya KKP memberikan solusi bagi para nelayan dan pembudidaya kepiting, lobster dan rajungan. Hal ini menurutnya, diketahuinya saat tim kunjungan melakukan dialog langsung dengan kelompok nelayan Kabupaten Gresik, yang mengajukan keberatan tentang aturan Permen No. 1 tahun 2015 yang dikeluarkan KKP, di mana mereka meminta solusi dari dampak peraturan tersebut.

Herman menuturkan, sudah banyak nelayan yang telah menangkap kepiting, tetapi hasil panen tersebut sekarang praktis tidak bisa diapa-apakan, karena ada larangan dari peraturan KKP tersebut. Sementara harga jual di pasaran juga sangat murah.

Berdasarkan Permen tersebut, penangkapan lobster (Panulirus sp) dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm, kepiting (Scylla spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm, dan rajungan (Portunus pelagicus spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 10 cm. Aturan tersebut juga melarang penangkapan atas lobster, kepiting dan rajungan dalam kondisi bertelur.

Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, menurut Herman, seluruh jajaran yang ada di KKP pun menjalankan peraturan tersebut. Termasuk dia antaranya Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM).

"Hendaknya peraturan tersebut diterapkan secara adil. Selama ini nelayan Gresik mengeluhkan perahu trol yang sering beroperasi di laut Gersik, dan reklamasi pantai yang membuat nelayan makin susah untuk mencari ikan," tegas Herman.

Usai melakukan pertemuan dengan nelayan setempat, tim Komisi IV DPR sendiri langsung diarahkan menuju Sungai Panjang untuk melepas benih rajungan. Sebelumnya, pada Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan KKP tanggal 13 April 2016, disepakati bahwa Menteri akan mencabut Permen KKP No. 1 tahun 2015 tentang larangan penangkapan kepiting, lobster dan rajungan. Namun sejauh ini, implementasinya di lapangan belum berjalan. [DPR]


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI