Komisi VIII Terima Aspirasi terkait Usulan RUU Anti LGBT
Perwakilan lembaga masyarakat berharap ada legislasi yang kuat terkait hal itu.
Suara.com - Komisi VIII DPR menerima Gerakan Indonesia Beradab (GIB) yang mengusulkan pentingnya segera dibentuk payung hukum anti LGBT, sebagai upaya mencegah dan menekan LGBT.
Presidium GIB, Bagus Riyono, menyatakan keprihatinan terhadap maraknya prilaku-prilaku menyimpang yang sudah sampai pada anak-anak dan sudah mulai mengganggu keutuhan keluarga. Menurutnya, perkembangan media dan gaya hidup pun, di masyarakat mempengaruhi timbulnya pornografi dan perilaku seks menyimpang.
"Kami mengharapkan anggota DPR RI memberikan perhatian yang lebih serius terhadap ini, dan berharap ada legislasi yang kuat untuk itu,” katanya, saat memberikan masukan kepada Komisi VIII, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (27/4/2016) lalu.
Lembaga masyarakat yang didukung 207 organisasi masyarakat ini, juga yang prihatin terhadap kondisi menurunnya nilai-nilai Pancasila di masyarakat. Sehingga kita memiliki misi untuk memperjuangkan Indonesia yang adil dan beradab berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Jadi kita memperjuangkan Pancasila supaya lebih dihayati dan diterapkan lagi menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia ini,” tegasnya.
Ada dua pendapat di DPR. Yang pertama, harus dibentuk UU Anti-LGBT sebagai upaya hukum untuk menekan dan mencegah keberadaan LGBT. "Harus segera diadakan Undang-undang anti LGBT atau aturan khusus bukan berbentuk Undang-undang,” katanya.
Tetapi juga ada pendapat bahwa seharusnya LGBT sudah bisa ditahan dengan pendekatan agama dan budaya. [DPR]