BPKH Belum Dibentuk, Komisi VIII Akan Panggil Kemenag

Arsito Hidayatullah | Dian Rosmala
BPKH Belum Dibentuk, Komisi VIII Akan Panggil Kemenag
Ilustrasi keberangkatan jamaah calon haji Indonesia ke Tanah Suci. [Antara]

Badan Pengelola Keuangan Haji merupakan amanat UU Nomor 34 Tahun 2014.

Suara.com - Komisi VIII DPR RI akan memanggil pihak Kementerian Agama (Kemenag) terkait belum dibentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pemanggilan tersebut juga dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian dari pemerintah tentang RUU Penyelenggaraan Haji yang kini dibuat oleh DPR.

"Kenapa belum menjalankan, alasannya belum jelas. Nanti kita akan panggil. Kenapa BPKH belum segera dibentuk. Kita akan panggil," kata anggota Komisi VIII DPR RI, Anda, usai diskusi Forum Legislasi bertema "RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh", di ruang Media Center Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Dengan tegas, Anda mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa terima apabila UU yang telah mereka bentuk (UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Keuangan Haji) tidak dijalankan oleh pemerintah.

"Kita tidak mau undang-undang yang kita bentuk tidak dilaksanakan oleh mereka (pemerintah). Kita sebagai (wakil) masyarakat harus mendorong," tegas Anda.

Menurut Anda, selama ini pemerintah berdalih belum siap menjalankan UU tersebut karena adanya kesibukan lain.

"Alasan mereka, ya, belum siap aja, karena kesibukan dan proses lain jadi tertunda. Mudah-mudahan ke depan tidak akan terlambat lagi," tutur Anda.

Anda mengatakan, apabila pemerintah tidak menjalankan UU yang telah dibuat oleh DPR, itu bisa berarti bahwa pemerintah tidak berpihak kepada rakyat.

"Sanksinya, kalau pemerintah nggak ngelakuin (amanat) undang-undang, berarti nggak berpihak kepada rakyat," tegas Anda.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI