Rieke Merasa Ada yang Ganjil dari Penyusunan UU Tax Amnesty
Selain itu, dia juga menyoroti tempat yang digunakan untuk pembahasan RUU tersebut.
Suara.com - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rieke Diah Pitaloka merasa ada yang ganjil dari proses penyusunan dan pembahasan RUU tentang Pengampunan Pajak. Keganjilan tersebut terlihat dari rentang waktu yang sangat singkat dari proses pembahasan sampai pengesahannya, hari ini.
"Maaf kalau saya tidak bersepakat, saya juga di baleg (badan legislasi), saya juga pernah di DPR beberapa lalu ini membahasnya, kok cepet banget 17 hari kerja?" kata Rieke di komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Selain itu, dia juga menyoroti tempat yang digunakan untuk pembahasan RUU tersebut.
"Dari satu hotel ke Hotel lain, bukan di DPR lho. Dan bersifat tertutup, terbuka hanya kemarin terakhir di komisi 11, tapi seluruh proses yang ada itu tertutup," kata Rieke.
Rieke melanjutkan selama ini dia mendukung langkah-langkah perbaikan ekonomi dari pemerintah. Namun demikian, dia mengharapkan agar langkah tersebut tidak ditutup-tutupi sehingga menimbulkan kecurigaan dari publik.
"Saya sangat mendukung pemerintahan Jokowi untuk maju, katakanlah maupun ada undang-undang pengampunan pajak. Mari kita buat undang-undang pengampunan pajak itu yang kemudian kita buat secara terbuka. Melibatkan publik," tutur Rieke.