DPR Minta BPOM Ikut Awasi Peredaran Vaksin, Ini Caranya
"Jadi paling tidak, kita meminta BPOM bisa ikut memeriksa obat-obatan yang beredar di rumah sakit".
Komisi IX DPR meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dilibatkan dalam pemeriksaan obat-obatan yang beredar di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit maupun klinik. Hal itu menanggapi beredarnya vaksin palsu di 14 rumah sakit.
Karenanya, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta supaya dilakukan revisi terhadap peraturan menteri kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, dan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
"Jadi paling tidak, kita meminta BPOM bisa ikut memeriksa obat-obatan yang beredar di rumah sakit," kata Dede saat dihubungi, Jumat (15/7/2016).
Menurutnya, saat ini BPOM tidak bisa mengawasi obat-obatan yang beredar di fasilitas kesehatan karena Permenkes tadi. Dalam aturan itu, obat-obatan yang beredar di fasilitas kesehatan diawasi oleh Kementerian Kesehatan maupun tiap dinas kesehatan.
Politikus Demokrat ini menegaskan, revisi ini harus segera dilakukan. Menurutnya, Permenkes itu harus sudah direvisi dalam waktu 15 hari.
"Memang kita meminta agar Permenkes direvisi. Permenkes 58, 35, dan 30 tahun 2014 ini agar direvisi dengan melibatkan Badan POM. Diberi waktu 15 hari untuk merevisi Permenkes tersebut," kata dia.