Sebelum Perppu Kebiri Diundangkan, Komisi VIII Panggil Menkumham
"Kami menyetujui untuk didalami lebih lanjut," katanya.
Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Ali Taher mengatakan komisinya akan mendalami hukuman kebiri buat para pelaku kejahatan seksual sebelum dibawa ke sidang paripurna.
Pernyataan tersebut menyusul akan segera diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami menyetujui untuk didalami lebih lanjut, sebelum dibawa ke paripurna yang akan datang. Jadi kami masih punya waktu dua kali pembahasan," kata Ali di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Ali menerangkan pendalaman materi perppu terkait apakah hukuman kebiri memiliki alasan kuat atau tidak. Pasalnya, hukuman tersebut tidak hanya melibatkan kementerian atau DPR, tetapi juga profesi dokter.
"Karena ada beberapa substansi yang memerlukan pendalaman. Menyangkut masalah kebiri kimia yang melibatkan profesi dokter," kata Ali.
Ali menyayangkan ketidakhadiran Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi VIII untuk meminta keterangan pemerintah dan fraksi atas penetapan perppu.
Komisi telah menjadwalkan pemanggilan Yasonna pada Selasa pekan depan.
"Kami menyesalkan kemenkumham tidak datang dengan tidak ada keterangan. Kami akan panggil ulang hari Selasa," kata Ali.