Komisi VII Hadirkan IDI Bahas Perppu Kebiri Sebelum Jadi UU

Siswanto | Dian Rosmala
Komisi VII Hadirkan IDI Bahas Perppu Kebiri Sebelum Jadi UU
Rapat paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Apapun sikap IDI, katanya, pertimbangan dari mereka sangat penting.

Suara.com - Hari Senin pekan depan, Komisi VIII DPR mengagendakan rapat dengar pendapat dengan stakeholder mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang hukuman kebiri. Pembahasan nanti akan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia. IDI selama ini bersikukuh menolak menjadi eksekutor kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual.

"IDI juga akan kita undang pada Senin, itu juga akan semakin menambah wawasan pertimbangan bagi fraksi untuk menyatakan sikap," kata Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Apapun sikap IDI, katanya, pertimbangan dari mereka sangat penting. Mereka memberikan sudut pandang dari profesi kedokteran.

"Terutama pendalaman tentang kebiri, bagaimana dampaknya, efektifitasnya, teknisnya, termasuk juga bagaimana sikap IDI yang menolak menjadi eksekutor," kata Sodik.

Pembahasan tersebut dilakukan sebelum perppu tentang kebiri ditetapkan menjadi undang-undang dalam paripurna DPR.

Mengenai sikap fraksi, saat ini Sodik belum dapat memetakan. Sikap fraksi, kemungkinan akan ketahuan setelah rapat dengar pendapat pada Senin pekan depan.

"Kami belum bisa memprediksi bagaimana sikap partai pada akhirnya setelah mereka mendapatkan penjelasan-penjelasan dari berbagai nara sumber," tutur Sodik.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI