Anggota Komisi III DPR: Hukuman Mati Hanya "Extra Ordinary Crime"

Siswanto | Dian Rosmala
Anggota Komisi III DPR: Hukuman Mati Hanya "Extra Ordinary Crime"
Rapat paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Meski masih dalam perdebatan, mayoritas anggota Komisi III DPR mendukung hukuman mati.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding mendukung pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Hukuman ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

"Hukuman mati masih diperlukan untuk kejahatan-kejahatan extra ordinary. Di samping ada upaya efek jera kearah situ,  juga ini masalah kedaulatan hukum kita," kata Syarif di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).

"Sedapat mungkin dan ini masih tetap diberlakukan. Katakanlah kasus-kasus gembong narkoba, teroris, dan lain-lain," Syarif menambahkan.

Pernyataan tersebut menyusul terbitnya keputusan Mahkamah Agung yang menolak upaya Peninjauan Kembali atas putusan hukuman mati terhadap gembong narkotika Freddy Budiman dan beberapa terpidana lainnya.

Menurut Syarif hingga saat ini hukuman mati menjadi perdebatan, apakah dimasukkan sebagai hukuman pokok ataukah sebagai hukuman alternatif.

Meski masih dalam perdebatan, mayoritas anggota Komisi III DPR mendukung hukuman mati tetap manjadi hukuman pokok.

"Memang masih perdebatan, apakah masuk hukuman pokok atau berupa alternatif. Terakhir hampir semua kawan-kawan (anggota Komisi III DPR), menyatakan masih tetap pada aturan hukuman sebelumnya, yaitu hukuman pidana pokok," tutur Syarif.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI