Ketua DPR Minta KPU Konsultasi untuk Buat Peraturan KPU
"Ini kita imbau, saat rapat kerja di awal persidangan itu disampaikan ke DPR," ujar dia.
Suara.com - Ketua DPR Ade Komarudin menyarankan Komisi Pemilihan Umum konsultasi dengan Komisi II DPR sebelum menerbitkan regulasi. Hal ini dikatakan Ade untuk menanggapi adanya tiga Peraturan KPU terkait pilkada serentak tahun 2017.
"Sebaiknya dikonsultasikan dengan DPR, meskipun tidak ada kewajiban untuk mendapat persetujuan. Sebaiknya dikomunikasikan supaya nanti pada saat pengawasan KPU tidak kaget lagi," kata Ade di DPR, Rabu (3/8/2016).
Dia menambahkan usai masa reses KPU dan Komisi II bisa bertemu dan membahas aturan tentang pilkada. DPR akan memasuki masa sidang setelah selesai reses pada tanggal 16 Agustus.
"Ini kita imbau, saat rapat kerja di awal persidangan itu disampaikan ke DPR," ujar dia.
Kemarin, KPU menerbitkan tiga peraturan yaitu tentang pencalonan, tahapan dan pelaksanaan pilkada di daerah khusus, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Ketiga PKPU kemudian diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan komisi sudah melakukan komunikasi dengan DPR, meski secara teknis belum dilakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II.
"Kami sangat paham ada kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR sebelum menetapkan PKPU. Tapi memang komunikasi sudah kami lalukan yang kebetulan dekat dengan masa reses," ujar Ida.