Anggota DPR Tolak Wacana Dwi Kewarganegaraan Bila Tujuannya Buruk
SDM warga Indonesia yang menyebar di berbagai belahan dunia harus menjadi modal.
Suara.com - Usulan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan masuk daftar Program Legislasi Nasional DPR periode 2015-2019. Usulan tersebut mengemuka setelah kasus dwi kewarganegaraan Arcandra Tahar dan Gloria Natapradja Hamel.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu berharap tujuan dari usulan tersebut benar-benar untuk kepentingan nasional, bukan malah melemahkan Indonesia di mata dunia.
"Harus ditempatkan dalam bingkai penguatan kepentingan nasional dan dalam rangka semangat mempertahankan kedaulatan nasional, dan bukan sebaliknya melemahkan warga Negara Indonesia di hadapan para komparador dunia," kata Khatibul di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Khatibul menambahkan jika usulan revisi UU tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir kepentingan tertentu, secara tegas dia menolak.
"Dorongan agar UU Kewarganegaraan mengakomodasi dwi kewarganegaraan jelas menjadi ancaman serius bagi kedaulatan dan kepentingan nasional kita," ujar Khatibul.
Menurut Khatibul argumentasi tentang globalisasi dan menyebarnya warga negara Indonesia di belahan dunia melalui diaspora tidak bisa menjadi pembenar tentang dwi kewarganegaraan.
Khatibul mengatakan sumber daya manusia warga Indonesia yang menyebar di berbagai belahan dunia harus menjadi modal penting untuk melakukan transfer pengetahuan dan keahlian untuk kepentingan nasional.
"Justru patut digugat tentang nasionalisme seseorang bila melepaskan kewarganegaraan Indonesia dengan lebih memilih warga negara di luar Indonesia terlebih karena alasan pragmatis sempit," kata Khatibul.