Akhirnya, DPR Sahkan UU Persetujuan Paris

Sidang Paripurna DPR[Suara.com/Dian Rosmala]
Pemerintah Indonesia telah mendatangani Persetujuan Paris pada tanggal 22 April 2016.
Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nation Frameworl Conventin On Climate Change atau Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim.
Pengesahan dilakukan setelah rapat bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam rapat paripurna tadi, Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu terlebih dahulu menjelaskan tentang Persetujuan Paris.
Irawan menuturkan Persetujuan Paris merupakan perjanjian internasioanal tentang perubahan iklim. Tujuannya untuk menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah dua derajat celsius, di atas tingkat di masa pra industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan suhu 1,5 derajat celcius di atas tingkat pra industrialisasi.
"Persetujuan Paris diarahkan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim, menuju ketahanan iklim dan pembangunan rendah emisi, tanpa mengancam produksi pangan dan menyiapkan skema pendanaan untuk menuju pembangunan rendah emisi dan berketahanan iklim," ujar Irawan.
Irawan menuturkan pemerintah Indonesia telah mendatangani Persetujuan Paris pada tanggal 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat.
Irawan menambahkan jika disahkan, Indonesia mendapat manfaat, di antaranya peningkatan perlindungan wilayah Indonesia yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Manfaat lainnya yaitu peningkatan pengakuan atas komitmen nasional dalam menurunkan emisi dari berbagai sektor, pelestarian hutan, peningkatan energi terbarukan dan peran serta masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam pengendalian perubahan iklim yang selama ini diperjuangkan oleh Indonesia.
"Kemudian (Indonesia) menjadi pihak yang dapat berperan memiliki hak dalam pengambilan keputusan, terkait persetujuan Paris termasuk pengembangan modalitas, prosedur dan pedoman pelaksanaan Persetujuan Paris. Serta Indonesia akan memperoleh kemudahan kapasitas bagi implementasi aksi mitigasi dan adaptasi," katanya.
Komisi VII, kata Irawan,sepakat untuk melanjutkan pembahasan pada tingkat dua untuk disahkan menjadi UU.
"Komisi VII menyerahkan pada rapat pimpinan bersama Presiden yang diwakilkan menteri untuk melakukan pembicaraan tingkat dua dan disahkan menjadi Undang-undang dan dapat menjadi aturan seluruh pemangku kepentingan untuk upaya mengatasi perubahan iklim," kata Irawan
Pimpinan sidang Agus Hermanto kemudian menanyakan kepada seluruh anggota rapat paripurna mengenai apakah menyetujui Persetujuan Paris.
"Apakah saudara setuju RUU tentang Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Agus.
Seluruh anggota rapat menyatakan setuju RUU Persetujuan Paris disahkan menjadi UU.
Kemudian pimpinan rapat mengetukkan palu tanda pengesahan.
Pengesahan dilakukan setelah rapat bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam rapat paripurna tadi, Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu terlebih dahulu menjelaskan tentang Persetujuan Paris.
Irawan menuturkan Persetujuan Paris merupakan perjanjian internasioanal tentang perubahan iklim. Tujuannya untuk menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah dua derajat celsius, di atas tingkat di masa pra industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan suhu 1,5 derajat celcius di atas tingkat pra industrialisasi.
"Persetujuan Paris diarahkan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim, menuju ketahanan iklim dan pembangunan rendah emisi, tanpa mengancam produksi pangan dan menyiapkan skema pendanaan untuk menuju pembangunan rendah emisi dan berketahanan iklim," ujar Irawan.
Irawan menuturkan pemerintah Indonesia telah mendatangani Persetujuan Paris pada tanggal 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat.
Irawan menambahkan jika disahkan, Indonesia mendapat manfaat, di antaranya peningkatan perlindungan wilayah Indonesia yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Manfaat lainnya yaitu peningkatan pengakuan atas komitmen nasional dalam menurunkan emisi dari berbagai sektor, pelestarian hutan, peningkatan energi terbarukan dan peran serta masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam pengendalian perubahan iklim yang selama ini diperjuangkan oleh Indonesia.
"Kemudian (Indonesia) menjadi pihak yang dapat berperan memiliki hak dalam pengambilan keputusan, terkait persetujuan Paris termasuk pengembangan modalitas, prosedur dan pedoman pelaksanaan Persetujuan Paris. Serta Indonesia akan memperoleh kemudahan kapasitas bagi implementasi aksi mitigasi dan adaptasi," katanya.
Komisi VII, kata Irawan,sepakat untuk melanjutkan pembahasan pada tingkat dua untuk disahkan menjadi UU.
"Komisi VII menyerahkan pada rapat pimpinan bersama Presiden yang diwakilkan menteri untuk melakukan pembicaraan tingkat dua dan disahkan menjadi Undang-undang dan dapat menjadi aturan seluruh pemangku kepentingan untuk upaya mengatasi perubahan iklim," kata Irawan
Pimpinan sidang Agus Hermanto kemudian menanyakan kepada seluruh anggota rapat paripurna mengenai apakah menyetujui Persetujuan Paris.
"Apakah saudara setuju RUU tentang Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Agus.
Seluruh anggota rapat menyatakan setuju RUU Persetujuan Paris disahkan menjadi UU.
Kemudian pimpinan rapat mengetukkan palu tanda pengesahan.