DPR Bentuk Pansus Bahas RUU Pemilu
Komisi II akan menjadi 'leading sector' dalam pembahasan RUU Pemilu.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Adapun RUU Pemilu ini akan dibacakan pada rapat paripurna, Rabu (26/10/2016).
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, seusai melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"RUU Pemilu telah dilaporkan ke Bamus. Dari Bamus disepakati akan disusun atau dibahas dalam Pansus. Nanti dibacakan di Paripurna, akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/10).
Tak hanya itu, Agus menuturkan bahwa Komisi II akan menjadi leading sector dalam pembahasan RUU Pemilu, dengan diikuti 10 komisi lainnya. Adapun Komisi II diketahui membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah dan aparatur negara.
Agus menuturkan, dibentuknya Pansus RUU Pemilu bertujuan untuk menghasilkan Undang-Undang Pemilu yang berkualitas. Pasalnya, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden akan digelar secara serentak pada tahun 2019.
"Karena ini kan baru pertama kali (serentak), sehingga diperlukan aturan dan pemikiran yang lebih fokus. Dari awal juga dilihat akan dibentuk Pansus besar. Kita ingin punya UU yang kualitasnya lebih bagus," jelas Agus.
Politisi Partai Demokrat ini meyakini, adanya Pansus akan efektif dalam pembahasan RUU Pemilu.
"Harus efektif, karena ini kebutuhan kita seluruhnya, dan rakyat Indonesia menginginkan aturan baru cepat selesai dan anggota dewan juga memiliki kepentingan untuk itu. Karena Pileg dan Pilpres kan akan terlaksana dalam satu waktu, bersamaan," ungkapnya.