DPR dan KPK Rapat Soal MInerba, Muncul Lima Rekomendasi
Komisi VII DPR meminta pimpinan KPK melakukan peningkatan upaya pencegahan korupsi.
Rapat dengar pendapat Komisi VII dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo di DPR, hari ini, menghasilkan lima rekomendasi.
Wakil Ketua Komisi VII Fadel Muhammad menjelaskan, pertama, Komisi VII mendesak pimpinan KPK meningkatkan fungsi koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap potensi kehilangan pendapatan negara dan pendapatan negara bukan pajak serta piutang. Misalnya sektor pertambangan mineral, batubara yang berasal dari Izin Usaha Pertambangan, Kontrak Kerja, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
"Rekomendasi kedua, Komisi VII DPR meminta pimpinan KPK melakukan peningkatan upaya pencegahan korupsi di sektor energi dan pertambangan dengan memberi peringatan dini kepada kementerian, lembaga, BUMN di sektor energi dan pertambangan yang berpotensi adanya tindak pidana korupsi," ujar Fadel.
Rekomendasi ketiga, meminta pimpinan KPK menindaklanjuti adanya potensi kerugian negara dari proyek-proyek pembangunan pembangkit listrik yang tidak selesai atau terbengkalai, yang berasal dari Fast Track Program 1 dan 2 yang terdapat indikasi korupsi.
Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran pendapatan Belanja Negara agar berjalan efektif dan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/ DPR/DPD/DPRD, Komisi VII meminta pimpinan KPK membantu melakukan fungsi monitoring kepada pemerintah.
"Komisi VII juga meminta pimpinan KPK, untuk memberikan informasi dan data terkait hasil kajian KPK di Kementerian ESDM sehingga Komisi VII DPR RI dapat menindaklanjuti dari aspek fungsi pengawasan," katanya.
Wakil Ketua Komisi VII Fadel Muhammad menjelaskan, pertama, Komisi VII mendesak pimpinan KPK meningkatkan fungsi koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap potensi kehilangan pendapatan negara dan pendapatan negara bukan pajak serta piutang. Misalnya sektor pertambangan mineral, batubara yang berasal dari Izin Usaha Pertambangan, Kontrak Kerja, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
"Rekomendasi kedua, Komisi VII DPR meminta pimpinan KPK melakukan peningkatan upaya pencegahan korupsi di sektor energi dan pertambangan dengan memberi peringatan dini kepada kementerian, lembaga, BUMN di sektor energi dan pertambangan yang berpotensi adanya tindak pidana korupsi," ujar Fadel.
Rekomendasi ketiga, meminta pimpinan KPK menindaklanjuti adanya potensi kerugian negara dari proyek-proyek pembangunan pembangkit listrik yang tidak selesai atau terbengkalai, yang berasal dari Fast Track Program 1 dan 2 yang terdapat indikasi korupsi.
Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran pendapatan Belanja Negara agar berjalan efektif dan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/ DPR/DPD/DPRD, Komisi VII meminta pimpinan KPK membantu melakukan fungsi monitoring kepada pemerintah.
"Komisi VII juga meminta pimpinan KPK, untuk memberikan informasi dan data terkait hasil kajian KPK di Kementerian ESDM sehingga Komisi VII DPR RI dapat menindaklanjuti dari aspek fungsi pengawasan," katanya.