MKD Terima Kunjungan Komite Etik Parlemen Filipina

Fabiola Febrinastri
MKD Terima Kunjungan Komite Etik Parlemen Filipina
MKD menerima kunjungan Komite Etik Parlemen Filipina. (Sumber: Istimewa)

DPR RI telah menyusun dan menerapkan kode etik sebagai pedoman bagi seluruh anggota.

Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, TB. Soenmandjaja, mengapresiasi kunjungan Komite Etik dan Previllage Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen) Republik Filipina. Hal tersebut terungkap saat menerima delegasi Parlemen Filipina di ruang rapat MKD, Senayan, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

“Kami mengapresiasi kunjungan Dewan Kehormatan Parlemen Filipina yang ingin mempelajari tugas, fungsi dan wewenang, serta kerja MKD. Bagi kami, ini juga merupakan kesempatan untuk belajar kode etik yang berlaku di Parlemen Filipina, sehingga dalam kesempatan ini, kita bisa saling informasi dan belajar tentang penerapan kode etik di negara masing-masing, selain juga mempererat tali silaturahim,” ujar Soenmandjaja.

Pada kesempatan itu,  politisi dari Fraksi PKS ini mengungkapkan, DPR RI telah menyusun dan menerapkan kode etik sebagai pedoman bagi seluruh anggota DPR RI untuk bersikap, berperilaku, bertindak, dan berucap, sehingga seluruh anggota DPR RI wajib mentaati kode etik dan bagi yang tidak mentaatinya, akan diberikan sanksi.

Ketentuan itu, lanjut Soenman, telah diatur dalam beberapa peraturan, diantaranya, 16 prinsip atau norma, yakni kepentingan umum, integritas, hubungan dengan mitra kerja, akuntabilitas, keterbukaan dan konflik kepentingan, rahasia dan kedisiplinan, hubungan dengan konstituen atau masyarakat, perjalanan dinas, independensi, pekerjaan lain di luar dinas, hubungan dengan wartawan, hubungan dengan tamu di lingkungan DPR, hubungan anggota dengan kelengkapan DPR, etika persidangan, hubungan dengan sekertaris, hubungan dengan tenaga ahli dan staf administrasi, serta hubungan dengan Sekjen DPR.

“Kode etik ini merupakan sebuah pedoman kriteria dalam etika politik, yang misalkan perlu adanya instrumen dan indikator akuntabilitas demokratis, yang mana anggota masyarakat bisa menuntut tanggung jawab anggota DPR yang mewakili mereka. MKD merupakan salah satu jalur untuk menuntut tanggung jawab anggota DPR. MKD sebagai satu-satunya instrumen etika politik yang dapat menanggalkan hak imunitas anggota DPR,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota MKD, Ahmad Zacky Siradj menambahkan, saat ini masyarakat dunia tengah mengalami masalah etika global, social distrust, dan pergeseran nilai-nilai etika yang sedang terjadi di berbagai negara. Penting bagi DPR dan Parlemen Filipina untuk menjalin kerja sama, memperkuat etika dan moralitas, baik di Indonesia maupun Filipina.

Ke depan, Indonesia dan Filipina diharapkan dapat menjalin kerja sama untuk menjaga fungsi dan peran lembaga etik di parlemen masing-masing, sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja anggota DPR RI dan alat kelengkapan dewan lain dalam melaksanakan fungsi kedewanan, yakni pengawasan, lesgislasi dan fungsi anggaran.

Sementara itu, Ketua Delegasi Komite Etik Parlemen Filipina, Delphin Gan Lee mengucapkan terimakasihnya atas sambutan yang diberikan oleh MKD DPR RI. Ia menilai, banyak hal yang dapat ia pelajari dari sistem perpolitikan Indonesia, khususnya terkait penerapan kode etik terhadap anggota parlemennya.

Pasalnya, tambah Delphin, negaranya ke depan juga berencana akan mengamandemen konstitusi negaranya, sekaligus rencana merubah sistem pemerintahan Filipina dari unilateral atau bicameral (dua kamar) menjadi sistem kepresidenan federal dan sistem parlemen federal.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI