DPR Tetapkan Gubernur dan Deputi Gubernur BI Periode 2018-2023
Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia dan Doddy Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023.
Suara.com - Komisi XI DPR RI tetapkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia dan Doddy Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023. Penetapan untuk keduanya dilakukan melalui rapat paripurna DPR, Selasa (3/4/2018).
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hafisz Thohir mengatakan, keputusan itu diambil usai mendengar masukan, saran dan pendapat dari seluruh fraksi di Komisi XI.
"Rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menetapkan saudara Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023 dan saudara Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023," kata Hafisz Thohir saat membacakan laporan Komisi XI dalam rapat paripurna.
Hafizh mengatakan, Komisi XI DPR sangat mengharapkan agar calon Gubernur Bank Indonesia dan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih dapat menjaga stabilitas perekonomian nasional dalam menghadapi gejolak ekonomi global.
Baca Juga: HIPMI Desak Kewenangan Bank Indonesia Diperkuat
Kata dia, stabilitas perekonomian tersebut harus dihadapi dengan pengambilan kebijakan moneter yang dititikberatkan pada upaya pemeliharaan stabilitas nilai rupiah.
Selain itu, Komisi XI DPR juga berharap agar calon Gubernur Bank Indonesia dan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih dapat meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah, OJK dan DPR terkait dengan kebijakan Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran dengan tetap menjaga independensi Bank Indonesia.
"Akhirnya, kami berharap agar kebijakan-kebijakan Bank Indonesia ke depan dapat memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan mengatasi permasalahan kesenjangan ekonomi di Indonesia," kata Hafisz.