Budi Daya Koral Harus Miliki Manfaat Ekonomi

Fabiola Febrinastri
Budi Daya Koral Harus Miliki Manfaat Ekonomi
Kunjungan kerja Komisi IV DPR RI budi daya terumbu karang dan ikan hias, di PT. Dinar Darum Lestari, Bali, Sabtu (13/4/2018). (Sumber: Istimewa)

Adapun dari 569 spesies yang ada, baru sekitar 81 spesies yang diekspor.

Suara.com - Budi daya koral dan ikan hias merupakan sumber daya perikanan yang potensinya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Oleh karena itu, potensi itu dapat dioptimalkan untuk pemanfaatan ekonomi, namun harus dikendalikan melalui konservasi, agar kelestariannya dapat dipertahankan.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Viva Yoga Mauladi, saat memimpin tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI mengunjungi budi daya koral, di PT. Dinar Darum Lestari, Bali, Sabtu (13/4/2018).

Viva menambahkan, fokus kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ini adalah dalam rangka untuk meninjau budi daya koral dan ikan hias.

“Kekayaan terumbu karang, koral, karang hias kita sangat luar biasa dan terbesar di seluruh dunia. Jadi anugerah dari Tuhan yang Maha Kuasa ini harus dimanfaatkan secara ekonomi dan dikonservasi agar bisa tetap lestari,” kata politisi Partai Amanat Nasional itu.

Viva menilai, sisi pemanfaatan ekonomi masih belum maksimal karena masih banyak spesies yang belum di eksplorasi. Adapun dari 569 spesies yang ada, baru sekitar 81 spesies yang diperdagangkan atau diekspor.

“Kekayaan yang sedemikian bagus harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. Kami juga mengingatkan bahwa fungsi konservasi juga harus dimaksimalkan, agar jangan sampai ini punah. Banyak sekali kerusakan terumbu karang, tetapi setelah diamati kerusakan lebih banyak karena pengeboman, potasium dan karena sampah,” imbuh politisi dapil Jawa Timur itu.

Sementara itu, perwakilan Asosiasi Koral, Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII) mengungkapkan, anggotanya, yang merupakan pelaku usaha budi daya koral dan ikan hias, sudah bekerja sesuai dengan prosedur, karena selalu dimonitor langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kuota yang diberikan KLHK bagi pengusaha koral untuk melakukan budi daya minimal 10 persen dari kuota yang diberikan pemerintah dan harus dijalankan untuk melakukan budi daya, agar devisa sekitar Rp 200 miliar per tahun bisa ditingkatkan,” pungkasnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI