Komisi V: Target Penyelesaian Proyek Jangan Abaikan Keselamatan

Fabiola Febrinastri
Komisi V: Target Penyelesaian Proyek Jangan Abaikan Keselamatan
DPR mengunjungi proyek jalur rel layang ganda kereta api di Medan, Kamis (19/4/2018). (Sumber: Istimewa)

Proyek-proyek sebaiknya dikerjakan secara normal dan tidak buru-buru, atau kejar tayang.

Suara.com - Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis, menegaskan, pengerjaaan proyek-proyek infrastruktur harus benar-benar sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditentukan, seperti SOP yang dikeluarkan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan. Jika SOP tersebut benar-benar dilaksanakan dengan teliti, maka hal ini akan meminimalisir kecelakaan konstruksi.

Pada proyek jalan tol Manado - Bitung yang ambruk, seharusnya mengikuti SOP tentang proses erection, namun kecelakaan saat pengecoran dan runtuhnya slab pembuatan dan penguatan bekisting slab harus dipertanyakan.

Kondisi ini mirip dengan ambruknya pemasangan kolom pada tol Becakayu, yang bekistingnya jatuh ketika dicor.

"Secara detail dan teliti, SOP harus benar-benar dilaksanakan. Jangan sampai SOP tidak dilaksanakan di lapangan, sehingga kecelakaan konstruksi tidak terjadi," ujar Fary, saat meninjau proyek jalur rel layang ganda kereta api di Medan, Kamis (19/4/2018).

Fary minta agar proyek-proyek dikerjakan secara normal dan tidak buru-buru, atau kejar tayang.

"Jangan sampai proyek yang seharusnya dikerjakan secara normal, dikerjakan secara buru-buru hanya untuk target segera diresmikan. Hal ini tentu sangat berbahaya, karena terkait keselamatan konstruksi juga," ungkapnya.

Lebih jauh Fary menyampaikan, saat ini banyak proyek yang sedang dikerjakan, namun SDM dan peralatannya masih kurang. Di sisi lain, proyek tersebut dikejar penyelesaiannya untuk segera diresmikan.

"Proyek-proyek tersebut harus dikerjakan sesuai dengan SDM dan peralatan yang ada. Jangan dibebankan untuk mengerjakan proyek kejar tayang. Tentu ini sangat beresiko. Target penyelesaian proyek harus tetap memperhatikan keselamatan konstruksi, jangan hanya karena ingin cepat-cepat diresmikan keselamatan konstruksi diabaikan," jelas Fary.

Dalam kesempatan tersebut, Fary juga menyampaikan, saat ini telah ada Undang-Undang Jasa Konstruksi yang juga mengatur tentang sanksi atas kelalaian konstruksi. Dia berharap, pekerjaan-pekerjaan yang beresiko tinggi benar-benar memperhatikan SOP maupun perundangan yang ada.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI