Imam Suroso Desak Pembahasan RUU Terorisme Dipercepat
Para napi teroris harus dibina secara khusus.
Suara.com - Berbagai kasus teroris yang kembali muncul, seperti penyerangan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, dan bom bunuh diri gereja di Surabaya, Jawa Timur, menjadi momentum untuk mempercepat pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (PTPT), yang sudah berkali-kali ditunda. RUU ini perlu dipercepat, sehingga Indonesia memiliki payung hukum dan pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi jelas.
Demikian ditegaskan anggota DPR RI, Imam Suroso, kepada pers, Jakarta, Senin (14/5/2018).
Menurut mantan perwira Polisi, yang terakhir berpangkat Komisaris ini, kesepuluh napi teroris (napiter) Mako Brimob yang diduga sebagai otak penyerangan dalam tragedi Mako Brimob harus dibina khusus. Mereka telah membunuh petugas.
“Mereka sudah super jahat. Kalau tidak dibina, korbannya rakyat banyak. Kalau tidak dibina khusus, bisa menjadi bencana yang lebih dahsyat seperti Suriah,” tandas politisi PDI Perjuangan dari Dapil Jateng ini.
Khusus penanganan kerusuhan di Mako Brimob, meski ada korban 5 polisi, Imam mengapresiasi langkah Polri yang tidak bertindak represif. Langkah akomodatif itu semata-mata untuk menghindari korban yang lebih banyak.
“Sama polisi saja berani, apalagi dengan rakyat, bisa jatuh korban yang lebih banyak lagi. napiter sudah dicuci otaknya oleh ISIS. Ke depan, mereka harus ditahan secara khusus dengan petugas khusus pula, sebab mereka sangat berbahaya,” jelas mbah Roso, panggilan akrab Imam Suroso.