Ace Hasan: Jika Perlu, Rekomendasi 200 Mubalig Kemenag Dicabut
Masalah penceramah agama Islam adalah domain organisasi keagamaan.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, memastikan, pihaknya akan melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Agama, Kamis (24/5/2018) mendatang. Rencananya, rapat ini akan membahas rekomendasi 200 mubalig atau penceramah Islam yang dinilai layak menyampaikan ceramah di masyarakat.
Menurutnya, Kementerian Agama harus menjelaskan parameter, tujuan, hingga indikator kemunculan nama-nama tersebut.
“Jangan sampai kemunculan nama itu memantik kontroversi dan polemik di masyarakat, sebab ini berpotensi memecah belah umat dan pemuka agama. Soal dakwah tidak bisa diatur secara khusus oleh pemerintah. Kalau perlu dicabut, karena itu bukan ranah Kemenag. Kalau ada masyarakat minta nama-nama dai, serahkan kepada NU, Muhammaddiyah atau MUI, dan pesantren,” tandas Ace kepada pers, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Menurut politisi Partai Golkar itu, masalah penceramah agama Islam adalah domain organisasi keagamaan.
“Saya pribadi minta Menag dalam mengatasi hal-hal seperti ini, serahkan kepada organisasi keagamaan Islam, seperti NU Muhammadiyah dan UIN atau pesatren,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Ace, 200 nama itu menimbulkan kontroversi dan polemik. Menurutnya, fungsi Kemenag adalah memfasilitasi bagi terwujudnya kerukunan hidup beragama.
Sekalipun nama-nama itu juga berasal dari ormas-ormas Islam, namun ada ormas-ormas yang juga menyesalkan dirilisnya 200 nama tersebut. Artinya, ormas-ormas Islam tidak sepenuhnya mendukung.
“Kemenag tidak hati-hati mengeluarkan kebijakan. Mestinya suasana Ramadan penuh kedamaian, ternyata banyak publik membahas hal itu. Landasaannya apa, parameter dan kriterianya, sehingga muncul 200 nama. Dai-dai, penceramah agama Islam di Indonesia jumlahnya tidak hanya ratusan, bisa ribuan. Intinya, Kemenag harus hati-hati, sebab bisa berimplikasi terhadap kerukunan umat. Persatuan umat menjadi sangat terganggu,”” jelas legislator dapil Banten ini.