DPR dan Pemerintah Selesaikan RUU Tindak Pidana Terorisme

Fabiola Febrinastri
DPR dan Pemerintah Selesaikan RUU Tindak Pidana Terorisme
Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (25/5/2018). (Sumber: Istimewa)

"Presiden minta Juni, kita berikan Mei."

Suara.com - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras panitia khusus (pansus) DPR dan pemerintah yang telah menyelesaikan pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Setelah melalui jalan panjang berliku, akhirnya pada Kamis (24/5/2018) malam, pansus dan pemerintah menyepakati poin akhir mengenai definisi terorisme.

"Tinggal hari ini, kita bawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Lebih kurang dua tahun pembahasan, akhirnya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa diselesaikan. Ini luar biasa sekali, karena presiden minta Juni, kita berikan Mei. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota Pansus, baik dari DPR maupun dari pemerintah,  yang telah bekerja keras. Ini menunjukan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah selalu dapat bersinergi dengan baik. Hal ini harus kita pertahankan demi kepentingan bangsa dan negara, termasuk dalam penyelesaian RUU KUHP yang telah melewati 5 kali masa sidang dan kita targetkan selesai dalam dua kali masa sidang mendatang," ujarnya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Mantan Ketua Komisi III DPR menjelaskan, ada berbagai kemajuan dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Antara lain mengenai konstruksi UU yang tidak hanya fokus pada pemberantasan, melainkan juga mengedepankan tindakan pencegahan, peran TNI yang akan diatur dalam peraturan presiden, serta adanya perlindungan dan pemulihan kepada pelaku dan korban.

"Jika dibaca item pasal per pasal, tidak ada pasal karet yang bisa disalahartikan maupun ambigu dalam penggunaannya. Semua pasal sangat jelas dan terang benderang, karena pembahasaannya dilakukan secara mendalam dan komprehensif. Selain kepada tindak pemberantasan dan pencegahan, dalam UU ini juga ada hak pemulihan terhadap korban yang berkaitan dengan medik, psikososial, psikologi, kompensasi, dan restitusi," papar Bamsoet.

Dengan begitu banyak keberhasilan yang dicapai, terutama dalam hal pemulihan korban, Bamsoet menilai RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagai salah satu produk legislasi yang patut diacungkan jempol. Menurutnya, UU mengenai terorisme di Amerika Serikat saja tidak memuat penangangan terhadap korban.

"Berbagai keberhasilan dalam setiap pasal di UU ini merupakan ikhtiar kita bersama, agar tindakan terorisme tidak ada lagi di Tanah Air. Sedini mungkin kita akan cegah munculnya kelompok radikal yang bisa menjerat saudara kita menjadi teroris. Para pelaku maupun korban, mereka semua adalah saudara sebangsa yang perlu kita jaga. Insya Allah, UU ini akan membawa kedamaian di Bumi Indonesia," pungkas Bamsoet.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI