UU Terorisme Baru, Aparat Diharap Lebih Tajam Cegah Terorisme

Fabiola Febrinastri
UU Terorisme Baru, Aparat Diharap Lebih Tajam Cegah Terorisme
Anggota Pansus RUU Antiterorisme DPR, Bobby Adhityorizaldi. (Sumber: Istimewa)

UU ini memberi porsi perhatian yang signifikan terhadap pencegahan.

Suara.com - Dengan telah disahkannya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) menjadi Undang-Undang, maka aparat yang bertugas bisa lebih tajam melakukan pencegahan aksi teror. UU Antiterorisme memberi porsi perhatian yang signifikan terhadap pencegahan terorisme.

Anggota Pansus RUU Antiterorisme DPR, Bobby Adhityorizaldi, mengemukakan hal itu sebelum mengikuti rapat paripurna DPR, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Ada ruang yang cukup dalam UU Antiterorisme yang baru untuk melakukan langkah pencegahan atau menggagalkan aksi teror yang menimbulkan korban massal.

“Dengan disahkannya UU ini, aparat diharapkan lebih tajam dalam melakukan pencegahan terhadap teror bom,” kata Bobby.

Dalam RUU yang baru disahkan ini, pasal-pasal pencegahan masuk dalam Bab VIIA tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Pasal 43A ayat (2) menyebut, “Dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme, pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip HAM dan prinsip kehati-hatian”.

Sebelumnya, sambung Politisi Partai Golkar ini, teroris baru bisa ditangkap setelah kejadian. Sekarang anggota organisasi teroris yang terlarang dan yang melakukan aksi paramiliter sudah bisa ditangkap.

"Namun, pasal pencegahan ini juga tak bisa menangkap seseorang secara sembarangan. Ada tim pengawas yang dibentuk DPR untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum dalam menindak terorisme. Kini, orang mau ngebom saja sudah bisa ditangkap,” imbuhnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI