Komisi V Minta Pemerintah Atasi Permasalahan Transportasi Online

Fabiola Febrinastri
Komisi V Minta Pemerintah Atasi Permasalahan Transportasi Online
Rapat kerja Komisi V dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018). (Sumber: Istimewa)

Persoalan diminta tak berlarut-larut.

Suara.com - Keberadaan transportasi daring atau online, khususnya roda dua (R2) dinilai telah menimbulkan kegaduhan di Tanah Air. Selama ini, aplikator telah memposisikan diri sebagai perusahaan transportasi, namun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belum mengatur keberadaan transportasi online.

Komisi V DPR RI minta pemerintah untuk segera mengatasi permasalahan transportasi online agar tidak berlarut-larut.

“Komisi V DPR minta Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan melakukan pengaturan, agar perusahaan aplikasi yang bergerak pada sektor transportasi dapat mematuhi seluruh peraturan di bidang transportasi angkutan sewa khusus,” ujar Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy, saat membacakan hasil kesimpulan rapat kerja Komisi V dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Politisi Partai Gerindra itu melanjutkan, Komisi V bersama pemerintah mewajibkan perusahaan aplikasi yang bergerak di sektor transportasi untuk mentaati dan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang transportasi angkutan sewa khusus. Implikasinya, Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri harus melakukan penegakan hukum termasuk terhadap transportasi daring (dalam jaringan) sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Budi Karya memaparkan, saat ini pemerintah sedang menyusun kajian mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan menggunakan sepeda motor (R2). Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan dengan hati-hati karena memiliki kompleksitas masalah dan menyangkut hidup orang banyak.

Ia menambahkan, hal-hal yang akan diatur dalam penyusunan kajian tersebut, antara lain persyaratan teknis, perizinan, kategori kompetensi pengemudi, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan jumlah kendaraan, waktu operasi, tarif, hingga Standar Pelayanan Minimum (SPM).


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI