DPR Yakin Pemda Bayar THR Guru Honorer
Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, yakin pemerintah daerah (pemda) akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru honorer. Agus menilai, biaya pendidikan, termasuk honor tenaga pendidik sudah diatur dalam Undang-undang.
“Bahkan sudah sudah digariskan, bahwasannya alokasi anggaran untuk pendidikan minimal 20 persen dari APBN,” terang Agus, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Ia menambahkan, belanja pendidikan juga ada dalam Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ia berharap, Pemda memikirkan hal ini, sehingga walaupun tidak sama besarnya dengan yang didapat PNS, guru honorer juga mendapat THR.
Selain guru honorer, politisi Partai Demokrat ini menilai, pemda juga terikat kewajiban untuk memberikan THR bagi pegawai honorer di instansinya. Kebijakan ini cukup bagus, mengingat negara juga memikirkan masyarakat secara luas, terutama yang menyangkut kalangan menengah ke bawah.
Terkait besaran yang diterima tenaga honorer di daerah, politisi dapil Jawa Tengah itu berpendapat, jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing dan tidak bisa disamaratakan.
“Kita patut memberi apresiasi kepada pemerintah, yang turut memikirkan masyarakatnya. Tentunya kebijakan ini juga telah disesuaikan dengan peraturan dan UU yang berlaku,” pungkasnya.