Legislator: Sudah Waktunya UU Media Direvisi

Fabiola Febrinastri
Legislator: Sudah Waktunya UU Media Direvisi
Anggota Komisi I DPR RI Effendi Sakti Simbolon saat menjadi pembicara pada diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Menjaga Independensi Media Jelang Pilpres 2019". (Dok: DPR)

Independensi media saat ini berjalan cukup baik.

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Sakti Simbolon, menyatakan bahwa sudah waktunya Undang-Undang (UU) yang mengatur media harus direvisi. Ia menyatakan, ada tiga UU yang mencakup media yang harus direvisi, yaitu UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Effendi menilai, masih ada ruang kosong yang tidak tersentuh aturan dalam praktik media, sehingga membuat UU tersebut terkesan alpa dalam penegakan hukum. Menurutnya, seperti dalam kasus pencatutan nama Kapolri oleh salah satu media, dinilai sangat merugikan satu pihak.

“Katakanlah kasus pencatutan nama Kapolri oleh salah satu media, yaitu Indonesian Leaks. Nah ini kan belum ada yang mengatur di antara tiga UU itu. Maka menurut saya, harus ada revisi,” tuturnya, usai diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Menjaga Independensi Media Jelang Pilpres 2019", di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Legislator PDI-Perjuangan ini mengakui bahwa independensi media saat ini berjalan cukup baik ketika harus mengesampingkan nilai politik, namun apabila politik dimasukkan ke dalamnya, maka objektivitas dari berita tersebut sangat dipertanyakan dan dianggap dapat merugikan orang lain.

Baca Juga: DPR: Media Partisan Cederai Demokrasi

“Ini artinya, kita dalam tanda petik pemerintah khususnya, tidak mampu untuk melakukan penataan terhadap bagaimana pengelolaan berita yang sifatnya tendensius ya bukan hanya hoaks, tetapi tendensius. Sangat menohok ke proses-proses misalnya fitnah soal politik ini sungguh berbahaya sekali,” tegasnya.

Bahkan pemerintah mengaku bahwa aturan tersebut memang belum tertuang dalam tiga UU yang mencakup media ini. Untuk itu, legislator dapil DKI Jakarta III ini berharap agar UU ini segera direvisi supaya dapat menjadikan perlindungan bagi komunitas media ke depan.

“Saya kira pemerintah ketika kita tanya, memang mengakui tidak ada. Dan kami sebagai DPR mengakui bahwa hal itu perlu di-insert dalam 3 undang-undang yang mengatur media agar nantinya dapat memayungi seluruh komunitas media, sehingga praktik penyampaian informasi berjalan baik,” pungkasnya. (eps/sf)


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI