BURT: Gaji ke-13 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Fabiola Febrinastri
BURT: Gaji ke-13 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso saat hadir menjadi pembicara dalam acara Gathering Bagian TV dan Radio (TVR) Parlemen bertajuk “Optimalisasi Sumber Daya Manusia Demi Efektivitas Kinerja” di di Bogor, Jawa Barat. (Dok: DPR)

Hal ini dusah dibahas dengan Menkeu.

Suara.com - Gaji ke-13 bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Biro Pemberitaan Parlemen, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, diupayakan segera terwujud. Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Agung Budi Santoso mengatakan, pimpinan BURT sudah berkomunikasi langsung dengan Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, guna membahas hak kesejahteraan bagi PPPK DPR RI.

“Saya perhatikan, masih banyak yang belum mendapatkan haknya yang baik. Contohnya gaji ke-13. Mudah-mudahan pertemuan dengan Menteri Keuangan beberapa minggu yang lalu bisa menjadi harapan baru,” tandas Agung, saat menjadi pembicara dalam acara Gathering Bagian TV dan Radio (TVR) Parlemen bertajuk “Optimalisasi Sumber Daya Manusia Demi Efektivitas Kinerja” di di Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/11/2018).

Selain gaji ke-13, sambung Agung, BURT juga sudah mengupayakan kerja sama dengan BPJS Ketenegakerjaan yang bisa diakses semua PPPK. Kelak, semua PPPK harus mendapat perlindungan kerja yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Sementara jaminan hari tua dan jaminan pensiun masih perlu pendalaman untuk direalisasikan.

“Banyak yang sudah kita upayakan untuk kesejahteraan PPPK, salah satunya TVR Parlemen. Saya akan memperjuangkan dan memastikannya,” ucap legislator Partai Demokrat ini.

Baca Juga: Ketua DPR Terima Penghargaan Best Communicators 2018

Pembahasan menyangkut gaji ke-13, kata Agung, sudah dibahas dengan Menteri Keuangan pada 13 September 2018, sementara rapat dengan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pada 15 Oktober 2018.

Pada saat yang sama, Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Setjen dan BK DPR, Y.O.I Tahapari, mengumumkan pengangkatan Dewan Redaksi TVR Parlemen. Helmi Adam, yang semula Pemimpin Redaksi, diangkat menjadi Anggota Dewan Redaksi TVR Parlemen, sementara yang mengisi posisi Pemimpin Redaksi adalah Sudirwan, yang sebelumnya adalah Wakil Pemimpin Redaksi.

Dewan Redaksi yang mengawasi semua kerja redaksi. Ini bagian dari inovasi dan penyegaran di lingkungan TVR Parlemen.

“Ada jabatan Dewan Redaksi yang berada di bawah Kepala Biro dan Kepala Bagian. Dewan Redaksi mengawasi kerja redaksi. Wakil Pemimpin Redaksi jadi Pemimpin Redaksi sekarang. Ini dilakukan agar ada inovasi dalam melaksanakan pekerjaannya dan optimalisasi kinerja,” kata Tahapari.

Baca Juga: DPR: Media Partisan Cederai Demokrasi


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI