Menag Usul Biaya Haji 2019 Mengacu Pada Nilai Tukar Dolar AS

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Menag Usul Biaya Haji 2019 Mengacu Pada Nilai Tukar Dolar AS
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Suara.com/Ria Rizki)

Lukman menilai penetapan biaya haji dengan mengunakan nilai tukar dolar AS jauh lebih aman untuk menaggulangi resiko terjadinya fluktuasi.

Suara.com - Kementerian Agama mengusulkan penetapan biaya haji tahun 2019 menggunakan acuan nilai tukar dolar Amerika (USD). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan hal itu untuk menanggulangi resiko terjadinya fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Lukman menerangkan, pembayaran biaya haji 95 persen dilakukan dengan menggunakan mata uang asing dolar AS dan Saudi Riyal. Adapun kata Lukman, fluktuasi perubahan kurs mata uang rupiah terhadap dolar AS maupun Saudi Riyal senantiasa mengalami perubahan.

Penetapan biaya haji dengan mengunakan nilai tukar dolar AS, kata Lukman, jauh lebih aman untuk menaggulangi resiko terjadinya fluktuasi yang dapat merugikan jika penetapan pembayaran biaya haji menggunakan nilai tukar rupiah.

"Oleh karenanya akan lebih aman bagi semua kita untuk penetapan biaya haji dengan dolar AS. Sehingga pelunasan yang dilakukan oleh jemaah terkait dengan selisih yang harus dibayarkan dari setoran awal yang sudah mereka bayarkan itu tinggal dikaitkan dengan berapa nilai kurs rupiah pada saat pembayaran dilakukan. Sehingga tidak ada yang dirugikan dengan ketentuan seperti ini," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Baca Juga: Tim Prabowo Minta Jokowi Gunakan Diksi yang Menyatukan Masyarakat

Lukman mengungkapkan, usulan tersebut diambil berdasarkan pengalaman pada masa tahun haji 2018 yang mengalami kerugian sebesar Rp 500 miliar. Hal itu bisa terjadi lantaran penetapan biaya haji tahun 2018 menggunakan nilai tukar rupiah.

"Iya jadi konsekuensi kemarin 2018 karena ditetapkan dengan rupiah, pada saat ditetapkan dan pada saat pelaksanaan ternyata mata uang rupiah melemah terhadap dolar AS. Sehingga harus membayar selisihnya itu dari safeguarding dan cukup besar sampai Rp 500 miliar. Oleh karenamya di tahun 2019 sebaiknya kita tak mengulang peristiwa seperti itu," ungkapnya.

Berkenaan dengan itu, Lukman mengatakan bahwa penetapan biaya haji di tahun 2019 yakni sebesar 2675 dolar AS. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 43 dolar AS dari biaya penetapan haji tahun 2018.

"2675 dolar AS yang kami usulkan," pungkasnya.

Baca Juga: Enam ABK Indonesia Ditelantarkan di Senegal, Tidur Bareng Anjing


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI