Angka Pasien Terus Naik, Komisi IX Bahas Penanganan Bahaya Kanker

MN Yunita
Angka Pasien Terus Naik, Komisi IX Bahas Penanganan Bahaya Kanker
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf M Efendi saat menerima audiensi di Gedung Nusantara I, Senin (26/11/2018).(Dok:DPR)

Pihak terkait juga sarankan agar kanker masuk dalam prioritas program kesehatan nasional.

Suara.com - Komisi IX DPR RI menerima audiensi Divisi Onkologi Departemen Obstetri dan Ginekologi FKUI dan Cancer Information & Support Center (CISC) beserta Auto Imun. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai jumlah penderita penyakit kanker di Indonesia yang semakin tinggi.

Data World Health Organization (WHO) dalam Globocan 2018 menyebutkan ada 348.809 kasus kanker baru dan angka kematian akibat kanker mencapai 207.210. Tahun 2030 diperkirakan angkanya terus meningkat hingga 36 persen. Kasus kanker terbanyak adalah kanker payudara, serviks, paru, kolorektal dan hati.

Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf M Efendi menyampaikan masukan dari pusat informasi dan dukungan kanker akan menjadi perhatian Komisi IX DPR. Masukan itu akan dibahas secara lanjut tentang solusi penanganan kanker yang berbiaya tinggi.

“Masukan-masukan dari CISC sudah kita tuangkan dalam keputusan-keputusan Komisi IX, antara lain soal obat. Tapi ada poin menarik yang saya catat, dan mudah-mudahan anggota setuju, yaitu soal kerja sama dengan penyedia dan pihak lainnya. Ini menarik karena kanker berbiaya cukup tinggi. BPJS sendiri mengatakan saat ini beban BPJS besar,” ungkap saat menerima audiensi di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Baca Juga: DPR RI Serahkan Arsip Statis ke ANRI

CISC menyarankan kepada Komisi IX DPR RI agar kanker dimasukkan dalam prioritas program kesehatan nasional seperti HIV/AIDS/TB, dan Malaria. Mengingat kematian akibat kanker, menurunnya produktifitas dan kualitas hidup terus meningkat.

CISC juga meminta agar disediakan iklan layanan masyarakat untuk pola hidup sehat dan deteksi dini kanker.

Juru bicara CISC, Sri Suhasti menyarankan agar pemerintah menjamin pengobatan kanker yang bermutu, aman dan terjangkau seperti operasi, hormon terapi, kemoterapi, terapi target, imunoterapi dan radioterapi serta memastikan ketersediaan obat kanker sesuai standar terapi.

Jika pengobatan dinilai mahal, upayakan solusi terbaik agar terapi baru bisa diakses oleh pasien, melalui keriasama dengan penyedia dan pihak lainnya.

Baca Juga: DPR Bahas Penanganan Perubahan Iklim dengan Yunani


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI