Ujianto Singgih Prayitno Dikukuhkan Sebagai Profesor Riset ke-2 di DPR

Fabiola Febrinastri
Ujianto Singgih Prayitno Dikukuhkan Sebagai Profesor Riset ke-2 di DPR
Dr. Ujianto Singgih Prayitno, M.Si, menjadi Profesor Riset ke-2 dari DPR dan ke-503 secara nasional berfoto bersama dengan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto,Wakil Kepala LIPI Prof. Dr. Bambang Subiyanto, dan sejumlah Anggota DPR RI. Turut hadir sejumlah pejabat di lingkungan Setjen dan BK DPR RI. (Dok: DPR)i

Peneliti ini telah menghasilkan 64 karya tulis ilmiah.

Suara.com - Peneliti dari Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI dikukuhkan sebagai profesor riset bidang struktur dan perubahan sosial. Peneliti yang dikukuhkan tersebut adalah Dr. Ujianto Singgih Prayitno, M.Si, yang menjadi profesor riset ke-2 dari DPR dan ke-503 secara nasional.

Pengukuhan dilangsungkan dalam Sidang Majelis Profesor Riset, yang dipimpin Wakil Kepala LIPI, Prof. Dr. Bambang Subiyanto, dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto dan sejumlah anggota DPR lainnya. Turut hadir pula sejumlah pejabat di lingkungan Setjen dan BK DPR, akademisi dan undangan lainnya, di Gedung Nusantara V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Profesor Ujianto menyampaikan orasi ilmiahnya dengan judul "Membangun Keberadaban Masyarakat:Perspektif Sosiologi Legislasi", yang dilanjutkan dengan pemasangan Widyamala serta penyerahan sertifikat.

Dalam risetnya, ia memaparkan, dewasa ini masyarakat Indonesia berada dalam perubahan sosial yang luar biasa terjadi di berbagai kehidupan politik, sosial, budaya dan ekonomi. Hal ini didasarkan pada menguatnya demokrasi di bidang tersebut, termasuk masifnya pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Ketua DPR: Kita Ingin Jadikan Bayar Pajak Sebuah Lifestyle

“Ini adalah kondisi yang dapat menjadi inspirasi dalam pergulatan mewujudkan sosiologi legislasi dalam penyusunan naskah akademik dan RUU menuju masyarakat Indonesia yang berkeadaban," kata Ujianto, yang memulai kariernya sebagai asisten peneliti muda pada 1995.

Peneliti yang telah menghasilkan 64 karya tulis ilmiah ini memaparkan, dalam proses pembentukan Undang-Undang, anggota DPR sering berhadapan dengan sistem kontrol yang dibangun oleh fraksi dalam interaksi pembahasan UU oleh kepentingan dewan bersama pemerintah, yang juga mempertahankan kepentingannya.

Menurutnya, anggota DPR harus mampu menciptakan jarak kritis antara dirinya dengan situasi yang dihadapinya sebagai representasi rakyat untuk mewujudkan aspirasi mereka.

Kepala Badan Keahlian DPR, Johnson Rajagukguk turut memberikan sambutan. Ia mengatakan, pengukuhan profesor riset kali ini adalah pertama kali sejak terbentuknya Badan Keahlian DPR RI pada 2015.

Menurutnya, Setjen dan Badan Keahlian DPR selalu mendukung supaya peneliti dan pejabat fungsional terus meningkatkan kompetensinya.

“Kita berharap, profesor baru kita bisa menjadi inspirasi bagi juniornya. Besar harapan kita, pengukuhan hari ini diikuti dengan pengukuhan profesor berikutnya. Kita tidak menetapkan target, tetapi lahirnya profesor-profesor baru tentu saja akan mewarnai layanan badan keahlian sebagai supporting system DPR,” ujar Johnson.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI