DPR: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dibahas Usai Pemilu 2019
Semua masukan dari masyarakat masih bisa diterima.
Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, mengatakan, saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) belum dilakukan. Meski demikian, sudah ada Panitia Kerja atau Panja Komisi VIII DPR yang dibentuk untuk melakukan pembahasan atas RUU tersebut.
Ia mengatakan, kemungkinan besar RUU PKS ini akan dibahas setelah pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan panja pemerintah satu kali dan beberapa rapat dengar pendapat umum dengan berbagai pihak dan lembaga. RUU tersebut sudah masuk ke Komisi VIII sejak beberapa bulan yang lalu, namun pembahasannya harus menunggu antrean RUU lainnya yang masuk lebih awal, seperti RUU Praktik Pekerja Sosial (RUU Peksos),” ucapnya dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Progress RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”, di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
Sara, sapaan akrab Rahayu, menambahkan, draf RUU PKS yang selama ini tersebar adalah draf awal yang diajukan oleh lembaga dan masyarakat dan belum dari DPR.
Baca Juga: Ketua DPRD Jakarta Sebut Rotasi Pejabat di Pemprov DKI Berbau Politis
“Belum ada sama sekali masukan-masukan dari fraksi-fraksi maupun pembahasan tentang Daftar Inventaris Masalah (DIM),” kata legislator Partai Gerindra ini.
Menurut Sara, semua masukan dari masyarakat masih bisa diterima dan ditampung melalui fraksi-fraksi yang ada.
“Jadi yang merancang (RUU ini) adalah lembaga negara bersama dengan masyarakat melalui Forum Pengadaan Layanan, yang mana mereka adalah pendamping korban kekerasan seksual di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahei, menyampaikan, Komnas Perempuan sebagai salah satu lembaga yang bekerja sama dengan masyarakat, termasuk Forum Pengadaan Layanan, mendorong DPR untuk segera melaksanakan pembahasan RUU yang diharapkan akan menjadi solusi bagi kekosongan hukum bagi korban kekerasan seksual.
“Sebagai bagian dari masyarakat dan negara, kita mendorong agar RUU ini segera dibahas (di Parlemen). Hal penting yang untuk diketahui oleh kita bersama, saat ini seolah-olah RUU ini sudah disahkan dan bahkan ada kelompok-kelompok yang menolak dengan keras. Hal inilah sungguh kita sayangkan, karena sesungguhnya ini belumlah apa-apa dan masih bisa menerima masukan-masukan dari masyarakat, termasuk komunitas agama,” kata Imam.
Baca Juga: Seribu Jalan Menuju DPR, Kisah Klenik dan Caleg-caleg Kuburan