DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Zonasi Pendidikan

Fabiola Febrinastri
DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Zonasi Pendidikan
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. (Dok: DPR)

Ini menjadi masalah ketika di salah satu wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri.

Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, berharap pemerintah meninjau ulang sistem zonasi dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Selama ini, sistem zonasi hanya berdasarkan radius atau jarak sekolah dan rumah calon peserta didik baru, dan tidak melihat dimana letak sekolah baru.

Menurutnya, ini menjadi masalah ketika di salah satu wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri.

“Di dapil saya contohnya, ada salah satu kecamatan yang tidak punya SMP Negeri, karena memang kecamatan pemekaran baru. Warga setempat mengeluhkan tidak bisa sekolah di sekolah negeri, karena memang kemana-mana jauh. Ini banyak terjadi,” ujar Ledia, sesaat sebelum Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (4/3/2019).

Ia bertanya, bagaimana dengan sekolah yang berada dalam satu kompleks, seperti lokasi SMA Negeri 3 dan SMAN 5 Bandung yang berdekatan. Jika dibuat zonasi, maka ada daerah-daerah yang bisa menjangkau atau mendapat kedua sekolah itu sekaligus.

Baca Juga: DPR: BPN Harus Kembangkan Pelayanan Digital

Namun di sisi lain, ada daerah yang tidak bisa menjangkaunya. Tidak hanya itu, ada juga sekolah di kota yang berbatasan dengan kabupaten (hanya dibatasi jalan). Bukan tidak mungkin, yang banyak bersekolah di sekolah negeri itu merupakan peserta didik dari kabupaten.

Sistem zonasi juga menimbulkan masalah tersendiri bagi peserta didik yang notabene merupakan penyandang disabilitas, yakni ketika ingin masuk sekolah inklusi. Sejauh ini, dalam satu kecamatan hanya memiliki satu sekolah yang menjadi rujukan dalam satu zonasi.

Permasalahan muncul ketika sekolah itu jauh dari rumah calon peserta didik, yang merupakan penyandang disabilitas. Hal itu tentu akan menyulitkan penyandang disabilitas.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanatkan setiap kota/kabupaten memiliki unit layanan disabilitas pendidikan itu pada kenyataannya tidak terpenuhi.

“Di tahun kemarin, ada calon peserta didik atau siswa yang harusnya masuk sekolah inklusi malah tidak masuk. Bukan perkara jarak, tapi dilihat juga porsi yang diberikan daerah untuk mengaturnya masing-masing. Semua itu harus direvisi, dan kami di Komisi X DPR, akan segera membahas hal ini dengan pemerintah. Saya berharap, pemerintah akan meninjau ulang sistem zonasi berdasarkan jarak ini,” harap legislator dapil Jawa Barat I itu.

Baca Juga: Ketua DPR : Putri Indonesia Jangan Cuma Andalkan Kecantikan Fisik


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI