DPR Kompak Setujui Aswanto dan Wahiduddin Jadi Hakim Agung

Dythia Novianty | Dian Kusumo Hapsari
DPR Kompak Setujui Aswanto dan Wahiduddin Jadi Hakim Agung
Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir menyampaikan laporan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada 11 Calon Hakim Konstitusi. (Dok : DPR).

DPR menyetujui Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagaicalon Hakim Konstitusi

Suara.com - DPR menyetujui Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai calon Hakim Konstitusi periode 2019-2024. Keputusan tersebut diambil dalam Papat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto, di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Kahar Muzakir menyampaikan laporan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada 11 calon Hakim Konstitusi di hadapan  Rapat Paripurna. Utut pun kemudian menanyakan laporan dari Komisi III DPR itu kepada anggota Dewan yang hadir.

“Apakah laporan Komisi III DPR tentang uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" kata Utut kepada Anggota Dewan yang hadir dan disambut jawaban “Setuju”. Palu persetujuan pun langsung diketuk Utut.

Aswanto dan Wahiduddin sebelumnya ditetapkan Komisi III DPR RI setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan. Ada 11 Calon Hakim Konstitusi yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Aswanto dan Wahiduddin merupakan calon Hakim Konstitusi petahana. 

Baca Juga: Bambang Soesatyo Ajak Anggota DPR Taat Lapor Pajak dan LHKPN

Ke-11 calon Hakim Konstitusi yaitu Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Aswanto, Wahiduddin Adams, Ichsan Anwary, Galang Asmara, Aidul Fitriciada Azhari, Askari Razak, Sugianto, Bahrul Ilmi Yakup, Umbu Rauta dan Refly Harun.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI