Komisi IV : Profesi Dokter Hewan Sebaiknya Diatur Undang-undang
Komisi IV DPR mendorong dibentuknya UU tentang pendidikan tinggi kedokteran hewan.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi mengatakan, profesi dokter hewan sebaiknya bisa diatur dalam Undang-undang (UU). Hal ini dalam rangka membangun kedaulatan pangan nasional, terutama dalam pengembangan untuk mewujudkan protein hewani di Indonesia.
Dalam regulasi itu juga, nantinya diatur mengenai perlindungan profesi dokter hewan.
“Nantinya diharapkan dalam UU tentang profesi dokter hewan tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur lebih jauh mengenai proses, perlindungan, praktik, sistem, dan memberikan suasana yang serba pasti,” jelas Viva, saat RDPU dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) di Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, nantinya dalam proses selanjutnya yang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan industri, bisa tertampung seluruhnya di dalam UU. Profesi dokter hewan menjadi profesi yang terhormat, dan menjadi bagian dari jerih payah anak bangsa dalam membangun bangsa dan negara.
Baca Juga: Ketua Baleg Dorong Pemerintah Rajin Hadiri Rapat di DPR
“Untuk itu, Komisi IV DPR mendorong dibentuknya UU tentang pendidikan tinggi kedokteran hewan dan UU tentang kesehatan hewan yang dimasukkan ke dalam prioritas Prolegnas tahun 2020,” tandas legislator dapil Jawa Timur X itu.
Lebih lanjut melalui kesimpulan rapat, Viva menuturkan, Komisi IV DPR turut mendorong dibentuknya Badan Kesehatan Hewan Nasional.
“Selanjutnya Komisi IV DPR mendorong perubahan nomenklatur di Kementerian Pertanian, dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi Direktorat Jenderal Peternakan dan Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan,” imbuhnya.