DPR dan Presiden Sepakat Tolak Gugatan Kotak Kosong

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR dan Presiden Sepakat Tolak Gugatan Kotak Kosong
Kuasa Hukum DPR RI yang juga Anggota Komisi III Anwar Rachman (Dok : DPR).

Pasangan calon yang sudah kalah boleh ikut bertarung kembali di pemilihan selanjutnya.

Suara.com - Kuasa Hukum DPR, yang juga anggota Komisi III, Anwar Rachman menyatakan, DPR  bersama Presiden telah sepakat menolak permohonan uji materi terkait pengaturan kotak kosong dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati. Menurutnya, apabila kontestan yang sudah kalah dengan kotak kosong harus mengulanginya lagi dengan skema yang sama, maka sama saja dengan menghamburkan uang negara.

Hal tersebut ia sampaikan ketika ditemui Parlementaria, usai memberikan pendapat DPR kepada Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2019). Ia menyatakan secara pribadi, ia sepakat dengan Presiden bahwa keuangan negara harus dijaga dari hal yang sia-sia.

Ia dengan terang menolak gugatan bahwa pasangan calon yang sudah kalah boleh ikut bertarung kembali di pemilihan selanjutnya.

“Ini harus dicarikan dulu lawannya. Jika melawan kotak kosong saja sudah kalah, kemudian masa harus mengulangi hal yang sama melawan kotak kosong? Ini sama saja membuang-buang uang negara. Itu yang kita inginkan, kalau mau carikan dulu lawannya,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Baca Juga: DPR Minta KTP Elektronik Jadi Acuan Penetapan DPT

Sebelumnya, salah satu pasangan Pilkada Makassar, Munafri Arifuddin - Dewi Yustisia Iqbal yang terkena fenomena kotak kosong, mengajukan gugatan ke MK perihal keinginannya mengulang kembali melawan kotak kosong tersebut.

Menurut Anwar, sebaiknya dibuat solusi lain, karena selain terlihat mubazir dalam pengelolaan keuangan negara, mereka juga akan membutuhkan dana segar lagi untuk berkampanye.

“Kalau kalah lagi gimana? Mau diulang berapa kali lagi? Maka itu harus dicarikan solusi yang lebih tepat. Artinya jangan diulang lagi dengan kotak kosong. Merekapun sebenarnya masih diberi kesempatan untuk berpartisipasi lagi dalam kontestasi Pilkada selanjutnya dan sementara ini posisi tersebut jelas masih menggunakan Plt,” tukas Politisi dapil Jawa Timur VIII ini. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI