BK DPR : Penyertaan Modal Daerah harus Diatur Perda

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
BK DPR : Penyertaan Modal Daerah harus Diatur Perda
Kepala Pusat Perancangan Perundang-Undangan Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Syamsul menerima kunjungan DPRD Kota Magelang. (Dok : DPR).

Perda tersebut berisi peraturan khusus mengenai penyertaan modal dalam bentuk aset.

Suara.com - Kepala Pusat Perancangan Perundang-Undangan Badan Keahlian (BK) DPR, Inosentius Syamsul menyarankan DPRD Kota Magelang, agar penyertaan modal daerah dalam bentuk aset diatur dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Aset itu nantinya harus dihitung, karena akan berpengaruh terhadap beberapa dividen yang akan diterima oleh Kota Magelang.

“Secara teknis perundang-undangan, kami sarankan DPRD Kota Magelang untuk membuat Perda yang bersifat umum terlebih dahulu. Secara regulasi, langkah pertama yaitu membuat Perda yang bersifat umum tentang penyertaan modal, dalam bentuk bukan aset,” jelasnya, usai menerima Tim Pansus Penyertaan Modal DPRD Kota Magelang di Ruang Rapat BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Perda tersebut berisi peraturan khusus mengenai penyertaan modal dalam bentuk aset.

“Adapun penyertaan modal dalam bentuk aset tersebut harus diatur secara khusus dalam bentuk Perda, karena hal tersebut merupakan bagian dari proses kontrol dan keterlibatan rakyat,” tandas Sensi, sapaan akrab Inosentius.

Baca Juga: DPR : RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Segera Disahkan

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memungkinkan bahwa penyertaan modal tidak hanya uang, namun juga dalam bentuk aset. Mengenai mekanismenya, landasan hukumnya harus diatur dalam APBD sesuai ketentuan UU, tapi ketika penyertaan modal tersebut di luar APBD, maka juga harus ada Perda yang mengaturnya.

“Tapi Perda tersebut harus lebih spesifik mengatur tentang mekanismenya, perjanjiannya, hak kewajibannya, dan berapa nilai asetnya. Hal penting yang saya tekankan adalah dalam proses pembentukan Perda, prosesnya harus transparan dan akuntabel,” papar Sensi.

Sebelumnya, Ketua Pansus Penyertaan Modal DPRD Kota Magelang, Iwan Soeradmoko mengatakan, pihaknya hendak berkonsultasi apakah dalam penyertaan modal tersebut bisa dalam bentuk aset. Adapun nilai aset semakin lama semakin meningkat.

“Penyertaan modal dalam bentuk aset tersebut harus ada payung hukum yang jelas. Kami memiliki aset daerah yang bisa kita jadikan penyertaan modal, yaitu Bank Jateng yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika payung hukumnya sudah jelas, harapan kita, bank perseroan BUMD semakin meningkat dividennya,” tutup Iwan.

Baca Juga: DPR : Pembahasan 20 RUU Prioritas Bisa Dituntaskan


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI