DPR : RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Segera Disahkan
RUU ini tetap mengatur tindak pidana korupsi.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi mengatakan, DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 99 persen pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan telah siap untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
“Kalau sekarang, pimpinan DPR katakan ‘tolong ketok’, kita sudah bisa, karena sebenarnya RUU KUHP sudah selesai sekitar 4 atau 5 bulan yang lalu,” katanya, dalam Seminar Nasional bertema “Refleksi Konstitusi di Era 4.0 dalam Upaya Penegakan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi”, yang dihadiri Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Namun menurut Taufiq, sampai saat ini RUU ini masih belum dibawa pada tingkat Paripurna DPR, karena masih menyelesaikan beberapa pembahasan.
“Kita menunggu situasi, karena ada persoalan tarik-menarik. KPK masih keberatan UU ini disahkan, karena dia menganggap soal tipikor dan UU khusus lainnya ditarik keluar (dari RUU KUHP). Tapi DPR menganggap bahwa ini adalah konstitusi pidana, tidak bisa ditarik keluar,” ungkapnya.
Baca Juga: DPR : Pembahasan 20 RUU Prioritas Bisa Dituntaskan
DPR dan pemerintah ingin RUU KUHP ini dapat berlaku efektif dalam jangka waktu panjang dan berharap, tindak pidana korupsi tidak ada lagi di Indonesia.
“Kita tidak pernah berpikir bahwa KUHP ini digunakan untuk 1-2 tahun, tetapi ingin KUHP ini digunakan bisa ratusan tahun, kalau perlu ribuan tahun. Kita tidak pernah berpikir bahwa korupsi itu akan selamanya ada seperti sekarang ini, tapi mungkin saja setelah 25 tahun dari sekarang, korupsi tidak ada di Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, RUU ini tetap mengatur tindak pidana korupsi. Inilah yang menjadi persoalan, sehingga pihaknya tidak berani mengesahkan RUU.
Ia juga menilai, menjelang pemilu lalu, Presiden Joko Widodo juga tidak terlalu mendorong hal tersebut, karena mungkin khawatir dengan persoalan-persoalan politik lainnya dalam konteks korupsi.
“Tetapi kalau sekarang, setelah pemilu, saya rasa tidak ada dasar lagi untuk tidak mengesahkan RUU menjadi UU. Nah kalau disahkan, berarti kita sudah ada sebuah konstitusi pidana baru. Namanya UU KUHP, yang menurut kami sepenuhnya menjadi sebuah KUHP bangsa kita di bawah naungan ideologi Pancasila,” tegas politisi Partai NasDem ini.
Baca Juga: Setjen DPR Terima Kunjungan Konsultasi DPRD Kalsel
Taufiq menegaskan, jika persoalan politik sudah selesai nanti, maka RUU ini sudah dapat disahkan. Menurutnya, Ketua DPR mendapat desakan dari Panja, termasuk pemerintah maupun anggota DPR agar RUU ini segera disahkan dalam waktu dekat.