Sumatera Barat Jadi Contoh Keberhasilan Kinerja
Provinsi Sumatera Barat tidak sama seperti provinsi lain yang punya PAD.
Suara.com - Peningkatan kemampuan dan kinerja di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) patut dijadikan contoh bagi provinsi-provinsi lain di Indonesia. Kemajuan tidak hanya terjadi pada satu sektor, melainkan di banyak sektor.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudin saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke Sumbar.
“Komisi X DPR terus berupaya mendapatkan masukan terkait pokok-pokok substansi pembangunan nasional yang dapat dijadikan rujukan dalam pengambilan kebijakan, sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi X DPR dan memantau kendala serta permasalahannya, khususnya di Provinsi Sumatera Barat,” ucap Hetifah di Padang, Sumbar, Kamis ( 2/5/2019).
Hetifah menyampaikan, ada beberapa pendalaman informasi yang digali dari Pemda dan stakeholder mitra kerja Komisi X di Sumbar, di antaranya mengenai pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan kurikulum 2013 (K - 13) pada tahun 2018, serta evaluasi pelaksanaan ujian nasional 2019.
Baca Juga: DPR Minta IFW Batam Produksi Konten Budaya Indonesia
“Selain itu, kami sempat menanyakan tentang pelaksanaan pengelolaan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya di Sumatera Barat, khususnya dalam konteks pengembangan budaya lokal,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisi X juga melakukan pendalaman perihal sosialisasi dan implementasi dari UU No.3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan UU No.5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan kepada para pemangku kepentingan terkait.
“Semua masukan dan infomasi yang telah disampaikan itu menjadi bahan referensi penting yang bisa digunakan dalam penyusunan program-program kerja selanjutnya oleh DPR dan pemerintah pusat. Salah satunya, informasi tentang dampak keberadaan destinasi wisata di Sumatera Barat terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan kebijakan Pemda Sumatera Barat dalam mendukung target pemerintah di bidang pariwisata tahun 2019,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Dalam paparannya di hadapan Gubernur Sumbar dan pemangku kepentingan lainnya, Hetifah menyampaikan, Komisi X DPR telah mengesahkan 3 UU, yaitu UU No.3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan UU No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
"Adapun RUU yang sedang dalam proses pembahasan tingkat I, yaitu RUU tentang Ekonomi Kreatif. Selain itu, Komisi X DPR juga sedang mengkaji UU tentang Guru dan Dosen untuk dipisahkan menjadi UU Guru dan UU Dosen,” tuturnya.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Terima Audiensi Mahasiswa Unpad
Dalam fungsi anggaran, lanjut Hetifah, Komisi X DPR telah melakukan pembahasan dan menyetujui APBN TA 2019 mitra kerja Komisi X DPR pada Oktober 2018.