Tiga Isu Krusial Warnai Pembahasan RUU Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Fabiola Febrinastri
Tiga Isu Krusial Warnai Pembahasan RUU Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek Daryatmo Mardiyanto. (Dok : DPR)

Perlu ada penghargaan kepada hasil penelitian.

Suara.com - Tiga isu krusial mewarnai pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) yang tengah dibahas Pansus DPR dan pemerintah. Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek, Daryatmo Mardiyanto mengatakan, salah satu isu krusial yang menjadi bahasan adalah mengenai batasan usia peneliti.

“Pertama terkait batasan usia atau usia pensiun seorang peneliti, dimana dalam RUU ini pemerintah memberikan batasan hingga usia 70 tahun,” kata Daryatmo, saat memimpin Rapat Pansus RUU Sisnaa Iptek di ruang rapat Pansus DPR RI, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Selain usia pensiun, dibahas juga tentang pendanaan dalam penelitian, dimana ada lima usulan sumber dana, yakni APBN, APBD dan sumber dana lain yang sah. Kedua pendanaan penelitian berasal dari 2,5 hingga 5 persen dari APBN. Ketiga berasal dari 0,5 persen dana abadi riset yang diambil dari 20 persen anggaran pendidikan.

“Keempat, dana bersumber dari 10 persen dari APBD, dan usulan ke lima pendanaan penelitian bersumber dari badan usaha yang diberikan insentif dalam bentuk pengurangan pajak (tax deduction) paling banyak 300 persen,” ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

Baca Juga: Ketua DPR Minta Masyarakat Tenang, Tak Perlu Ada People Power

Hal lain yang tidak kalah pentingnya terkait pembahasan RUU ini adalah tentang adanya sanksi administratif atau ketentuan pidana bagi peneliti. Hal ini, yang menurut Daryatmo masih menjadi pro dan kontra di masyarakat, terutama bagi peneliti.

Menurutnya, perlu ada penghargaan kepada hasil penelitian, namun di sisi lain juga secara adil harus memberikan sanksi terhadap aktivitas peneliti dan hasil-hasil penelitiannya yang menyimpang.

“Hal inilah yang kemudian dianggap mengganggu semangat penelitian. Padahal kami berusaha untuk memberikan rambu yang sejatinya untuk melindungi peneliti itu sendiri, namun sekaligus mendorong penelitian itu. Dengan kata lain, kami ingin memberikan reward terhadap hasil-hasil penelitian. Tentu saja kalau ada reward harus ada punishment,” jelasnya

Legislator dapil Jawa Tengah II itu menambahkan, sanksi-sanksi inilah yang masih akan dibahas Pansus ke depannya. Ia berharap di akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019, RUU tersebut dapat terselesaikan dengan baik.

Baca Juga: Kominfo Desak DPR Segera Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI