Ketua DPR Minta Pembentukan Badan Penerimaan Negara di Bawah Presiden
Badan Penerimaan Negara bisa menjadi solusi mengatasi penerimaan negara yang belum maksimal.
Suara.com - Ketua DPR, Bambang Soesatyo memandang perlunya dibentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bertanggungjawab langsung kepada presiden, sebagai pengganti Direktorat Pajak yang selama ini berada dibawah Kementerian Keuangan. Badan Penerimaan Negara bisa menjadi solusi mengatasi penerimaan negara yang belum maksimal.
"Pintu masuk pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) bisa melalui Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang saat ini tengah direvisi oleh DPR bersama pemerintah. Tanggung jawab langsung BPN kepada presiden bisa memangkas kinerja birokrasi, sekaligus menguatkan peran lembaga tersebut dalam menggenjot penerimaan negara," ujar Bamsoet, usai Sidang Paripurna DPR RI mengenai Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN TA 2020, di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga menyoroti lemahnya kenaikan pendapatan negara dari sektor perpajakan. Per April 2019, jumlahnya hanya mencapai Rp 436,4 triliun, naik 4,72 persen dibandingkan periode sama pada April 2018, yang mencapai Rp 416,7 triliun.
“Penerimaan negara terdiri dari tiga sektor utama, yaitu pajak, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah. Per April 2019, pajak tidak mampu naik signifikan. PNBP malah turun, pada April 2018 bisa mencapai Rp 110,4 triliun, namun di April 2019 baru mencapai 94 triliun. Total penerimaan negara per April 2019 hanya berada di kisaran Rp 530,7 triliun, naik sedikit dibanding periode April 2018 yang mencapai Rp 528,1 triliun," tuturnya.
Baca Juga: Kemendagri: DPRD Tak Bisa Tolak Cawagub DKI yang Diusulkan PKS dan Gerindra
Kehadiran BPN, menurut Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini juga bisa mempermudah kinerja DPR dalam mengawasi kinerja pemerintah di sektor penerimaan negara. Di sisi lain juga untuk mempermudah check and balances di tubuh pemerintah sendiri, sehingga bisa memastikan tidak ada kemandegan kinerja akibat birokrasi yang berbelit-belit.
"Kehadiran BPN juga untuk meminimalisir terjadinya ‘main-mata’ dengan wajib pajak, sehingga menghambat pertumbuhan pajak. Pajak merupakan kunci utama pendapatan negara. Jika berada langsung di bawah presiden, BPN tentu tidak bisa main-main. Apalagi melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum, kareka konsekuensinya sangat berat," pungkas Bamsoet.