Setjen DPR Terima Konsultasi DPRD Kota Mojokerto

Fabiola Febrinastri
Setjen DPR Terima Konsultasi DPRD Kota Mojokerto
Kepala Bagian Setjen dan BK DPR, Restu Pramojo menerima kunjungan konsultasi DPRD Kota Mojokerto. (Dok : DPR)

DPR memiliki ketentuan lebih dari 4 kali masa sidang maupun masa reses.

Suara.com - Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR, Restu Pramojo menerima kunjungan konsultasi DPRD Kota Mojokerto. Pertemuan tersebut membahas perbedaan dalam pelaksanaan masa sidang dan masa reses antara DPR dan DPRD Kota Mojokerto.

“Itu memang agak berbeda. DPR ada 5 masa reses dan 5 masa sidang. Nah, kalau di DPRD ada 3 masa reses dan masa sidang yang memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Restu, saat menerima kunjungan DPRD Kota Mojokerto di Gedung Setjen dan BK DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (20/5/2019).

Dalam pertemuan tersebut Restu menjelaskan, DPR memiliki ketentuan lebih dari 4 kali masa sidang maupun masa reses, yang mana pembagiannya dilihat dari infentarisir jumlah hari. Waktu berlangsungnya masa reses yaitu selama 17 hari dibagi menjadi 5 hari untuk tim Alat Kelengkapan Dewan (AKD), 9 hari untuk perorangan atau menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (dapil), dan 3 hari untuk sosialisasi Undang-Undang.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedi mengatakan, perbedaan masa sidang dan masa reses yang dialami DPRD Kota Mojokerto sebagai tingkat 2, yaitu masih terikat dengan Peraturan Pemerintah (PP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Undang-Undang (UU) MD3.

Baca Juga: Ketua DPR : Sikapi Rekapitulasi Akhir Pemilu dengan Arif dan Bijaksana

“Kita ingin seperti anggota DPR yang sangat mudah, fleksibel dan efektif. Tapi kita tidak bisa.” jelasnya.

Hal lain yang dikonsultasikan juga terkait peran dan fungsi Badan Musyawarah (Bamus). Bamus DPR mengatur semua jadwal dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari awal masa sidang Agustus.

DPRD Kota Mojokerto mengagendakan satu tahun anggaran dengan rutin, melihat agenda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, laporan pertanggung jawaban anggaran, maupun pembahasan anggaran.

“Kita berhara,  sahabat-sahabat DPRdapat menoleh ke teman-teman DPRD tingkat II, bagaimana keberadaan posisinya sebagai pejabat daerah terikait beberapa program yang memang sudah menjadi hak dan kewajiban secara protokoler,” tutup Junaedi.

Baca Juga: DPR Minta Sosialisasi Diskon Listrik Lebaran Lebih Dipromosikan


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI