LKPP 2018 Peroleh Predikat Wajar Tanpa Pengecualian

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
LKPP 2018 Peroleh Predikat Wajar Tanpa Pengecualian
DPR RI menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018 dari BPK RI. (Dok : DPR).

Ini merupakan opini WTP yang diberikan untuk ketiga kalinya oleh BPK.

Suara.com - DPR menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018 dari BPK. IHPS II Tahun 2018 merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya, yang dilaporkan BPK pada semester II Tahun 2018.

Penyerahan IHPS kepada DPR merupakan salah satu amanat dalam Pasal 18 Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk kemudian dijadikan bahan kajian oleh DPR.

Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018. Ini merupakan opini WTP yang diberikan untuk ketiga kalinya oleh BPK terhadap LKPP yang disampaikan oleh pemerintah.

Opini tersebut disampaikan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, di hadapan sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto. IHPS II ini pun diterima langsung oleh Ketua DPR, Bambang Soesatyo.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Serahkan Ribuan Paket Sembako di bagi Karyawan DPR

“Opini WTP menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN Tahun 2018 dalam laporan keuangan, secara material telah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan," ujar Moermahadi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (28/5/2019).

Berdasarkan laporan yang disampaikan, opini WTP ini diberikan sesuai hasil pemeriksaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2018. Atas 87 Laporan Keuangan tersebut, 81 LKKL dan 1 LKBUN atau 95 persen mendapatkan opini WTP. Ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2017, di mana hanya 79 LKKL dan 1 LKBUN atau 91 persen.

Sementara, 4 LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2017, yaitu sebanyak 6 LKKL.

Namun masih terdapat 1 LKKL yang mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat atau disclaimer, meski jumlah ini menurun dibanding tahun 2017, yaitu 2 LKKL.

Meskipun masih terdapat LKKL yang belum mendapat WTP atau disclaimer, namun permasalahan tersebut secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian LKPP Tahun 2018 terhadap standar akuntansi pemerintahan.

Baca Juga: DPR Minta OJK Pantau Maraknya Penukaran Uang Jelang Lebaran


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI