DPR : Perppu Larangan Koruptor Ikut Pilkada harus Merujuk pada UU

Fabiola Febrinastri
DPR : Perppu Larangan Koruptor Ikut Pilkada harus Merujuk pada UU
Pimpinan Komisi II DPR RI Menerima Delegasi House Democracy Partnership (HDP). (Dok : DPR)

Peraturan KPU yang bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron menanggapi usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait Perppu tentang larangan mantan koruptor mengikuti Pilkada. Herman menyatakan usulan Perppu tersebut harus merujuk kepada Undang–Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Selain itu, pembahasan ini memerlukan waktu, baik inisiatif pemerintah maupun membicarakan pembahasannya di DPR.

“Karena kalau kemudian pembahasan itu harus menuju kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ini juga butuh waktu, baik untuk inisiatif pemerintah maupun nanti pembahasannya di DPR,” jelas Herman, setelah pertemuan Komisi II dengan delegasi House Democracy Partnership (HDP), di Ruang Tamu Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2016).

Herman mengaku tidak mempermasalahkan adanya larangan mantan koruptor mencalonkan diri di Pilkada 2020 mendatang, asalkan, kata politisi Partai Demokrat itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terkait hal itu berdasarkan usulan yang diterima KPU dan menunggu tanggapan DPR, serta selama urgensi yang diusulkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: DPR Minta Pemindahan Ibu Kota Jangan Bebani APBN

“Peraturan KPU bisa saja untuk menentukan apapun usulan yang dianggap bahwa KPU menerima usulan itu dan kemudian dikonsultasikan peraturan KPU itu kepada Komisi II DPR. Apakah nanti tanggapan di DPR, tentu melihat terhadap urgensinya apa yang diusulkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang–undangan,” lanjut legislator dapil Jawa Barat VIII itu.

Ia menambahkan, peraturan KPU yang bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi, namun dalam penyusunan revisi undang-undangnya dilakukan di periode yang akan datang.

“Oleh karena itu, saya kira, kalau memang peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi tentu tinggal Perppu dan kalaupun akan menyusun UU revisinya tentu ini bisa di periode yang akan datang,” tandas Herman.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI