DPR Minta PLN Miliki Sistem yang Mampu Minimalisasi Gangguan Listrik

Fabiola Febrinastri
DPR Minta PLN Miliki Sistem yang Mampu Minimalisasi Gangguan Listrik
Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu. (Dok : DPR)

Komisi VII DPR akan memanggil pihak PT PLN (Persero) untuk memastikan pokok permasalahan yang terjadi.

Suara.com - Peristiwa pemadaman listrik secara luas di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat hendaknya dapat dijadikan sebuah pembelajaran. PLN seharusnya memiliki sistem yang bisa meminimalisasi dampak pemadaman berskala luas.

Demikian dikatakan Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu, menanggapi kejadian pemadaman listrik massal tersebut.

"Saya mendorong PLN supaya memiliki desain. Kalau ada masalah, hendaknya dampaknya jangan begitu luas dan harus ada sistem yang bisa mengatur," katanya, di Jakarta, Minggu (4/8/2019).

Adapun sistem yang dimaksudkan Gus adalah cabang-cabang PLN, yang harus bisa mengantisipasi jika terjadi gangguan listrik, sehingga tidak menimbulkan masalah luas.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Pemindahan Ibu Kota Baru

"PLN harus belajar dari setiap kejadian. Ini sesuatu yang tidak kita harapkan. PLN merugi, masyarakat merugi, industri merugi," ujar politisi Fraksi Gerindra itu.

Menurutnya, Komisi VII DPR akan memanggil pihak PT PLN (Persero) untuk memastikan pokok permasalahan yang terjadi dan mencarikan solusi, supaya permasalahan tersebut terulang kembali.

Gus menyampaikan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari PLN, gangguan terjadi pada transmisi tegangan tinggi di Pemalang, Jawa Tengah, dimana ada jaringan yang terputus. Sejumlah pembangkit listrik cadangan mengalami gangguan, sehingga membuat beban di Suralaya menjadi sangat tinggi dan menyebabkan terjadi trip (terputus).

"Semua cadangan sudah dimanfaatkan oleh PLN untuk mengatasi pemadaman, yakni di Tanjung Priok, Muara Karang dan Lontar Provinsi Banten. Akan tetapi kondisi pembangkit tersebut karena sebagai cadangan posisinya dalam kondisi off (mati) sehingga kalau diaktifkan membutuhkan waktu,” pungkasnya.

Baca Juga: DPR : Perppu Larangan Koruptor Ikut Pilkada harus Merujuk pada UU


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI