Legislator : Menteri Sebaiknya Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol

Fabiola Febrinastri
Legislator : Menteri Sebaiknya Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
Anggota DPR Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil. (Dok : DPR)

Hal tersebut agar orang yang bersangkutan dapat lebih fokus dengan tugas yang diamanahkan kepadanya.

Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, sebaiknya tidak ada rangkap jabatan bagi ketua umum partai politik (parpol) yang diangkat menjadi menteri dalam kabinet kerja pemerintah. Menurutnya, hal tersebut agar orang yang bersangkutan dapat lebih fokus dengan tugas yang diamanahkan kepadanya.

“Bila ketua umum sebuah parpol menjabat sebagai menteri, alangkah baiknya jabatan sebagai ketua parpol ditinggalkan, walaupun secara yuridis hal tersebut tidak diatur. Hal ini agar mereka bisa lebih fokus pada tugas yang dibebankan atas jabatannya (menteri) itu,” ujarnya, dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi yang mengakat tema "Periode Kedua Jokowi, Masihkah Larangan Aturan Rangkap Jabatan Diberlakukan?",  yang digelar di Media Center DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Menurutnya, bila seorang ketua parpol yang dipilih presiden menduduki posisi menteri dalam kabinet kerjanya, maka ia harus lebih mendahulukan tugas utamanya sebagai menteri.

Di sisi lain, Nasir juga menyampaikan agar sebuah partai politik bisa mempersiapkan setiap kadernya untuk memiliki landasan profesional dalam menjalakan tugas. 

Baca Juga: Ketua DPR Minta Pengaturan Transportasi untuk Turunkan Polusi

“Partai politik memang harus mempersiapkan orang-orang seperti ini. Orang yang memiliki kemampuan tinggi, kemudian memiliki landasan moral, dimana moral itu mengarahkannya dan menjadi dasar pijakannya untuk bergerak,” pungkasnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI