DPR : KPI Tak Berwenang Awasi Perusahaan Asing Tak Berbadan Hukum Indonesia

Fabiola Febrinastri
DPR : KPI Tak Berwenang Awasi Perusahaan Asing Tak Berbadan Hukum Indonesia
Anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty. (Dok : DPR)

Pengawasannya pun hanya meliputi konten, pengaturan jam tayang, dan sebagainya.

Suara.com - Anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty menegaskan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak memiliki wewenang dan tidak memiliki dasar hukum untuk mengawasi Youtube dan Netflix. Keduanya merupakan perusahaan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia.

“Tidak ada dasar hukumnya KPI ingin mengawasi Youtube dan Netflix. KPI hanya berwenang mengawasi lembaga penyiaran TV (Televisi) di Indonesia, sementara Youtube dan Netflix merupakan perusahaan asing yang badan hukumnya tidak di Indonesia. Mau diberi sanksi bagaimana oleh KPI? Tidak bisa KPI memberi sanksi kepada mereka,” tegas Evita, saat menjawab pertanyaan wartawan di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Beberapa waktu dalam sebuah rapat, kata Evita, pihaknya sempat memberikan pertanyaan apakah KPI mampu jika diberi tugas tambahan mengawasi televisi digital (tidak termasuk Youtube dan Netflix). Pasalnya, jenis ini dinilai sudah marak  dan tidak ada yang mengawasi.

Pengawasannya pun hanya meliputi konten, pengaturan jam tayang, dan sebagainya.

Baca Juga: Momen Ketua DPR Bambang Soesatyo Pamer Mobil Listrik Tesla di Kantor Jokowi

“Televisi digital ini tidak ada yang mengawasi. Kita perlu memperluas tanggung jawab KPI untuk TV digital yang berkembang ini, yang tentunya berbadan hukum Indonesia. Adakah konten pornografi, penyebaran radikalisme, atau tayangan infotainment yang jam tayangnya bisa ditonton anak-anak? Pengaturan jam tayang dan lain-lain itu perlu diatur dan dilakukan pengawasan,” jelas legislator dapil Jawa Tengah ini.

Sementara jika ada konten-konten di Youtube dan Netflix yang menganggu pertahanan atau national security Indonesia, bisa menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk meminta pihak terkait menghapus (take down) konten bahkan akun yang membahayakan itu.

“Seperti yang pernah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang men-take down akun-akun yang meresahkan,” pungkasnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI