Komisi I Minta Pembahasan RUU Keamanan Siber Jangan Terburu-buru
Undang-undang harus dilakukan disinkronisasi dan diharmonisasi terlebih dahulu.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) sangat penting dan mendesak, namun bukan berarti tidak dilakukan pembahasan yang mendalam alias terburu-buru.
Demikian diungkapkan Evita, saat menjadi pembicara pada acara Forum Legislasi dengan tema “Progres Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS)”, yang diselenggarakan Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI bekerjasama dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
“Tadi dikatakan adanya tumpang tindih kewenangan antara lembaga satu dan lembaga yang lain. Harus ada sinkronisasi dan harmonisasi terlebih dahulu. Selama ini sepertinya belum ada yang duduk bareng membahas hal ini,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu
Sejatinya, lanjut Evita, ketika berbicara tentang siber, maka tidak hanya semata ada di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saja, namun juga di Badan Intelijen Negara (BIN), TNI, Polri, bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca Juga: DPR Pastikan RUU Keamanan Siber Rampung Tahun Ini
“Bagaimana mengintegrasikan setiap siber-siber yang ada tersebut ketika terjadi serangan, hal inilah yang belum diatur,” tambahnya.
Undang-undang tersebut, menurut Evita, harus dilakukan disinkronisasi dan diharmonisasi terlebih dahulu. Bagaimana mengintegrasikan seluruh lembaga dan instansi yang terkait dalam siber.
Sejauh ini, Komisi I sebagai mitra dari BSSN malah belum diajak duduk bersama membahas RUU tersebut.
“Dari pada kita digugat di MK (Mahkamah Konstitusi) lagi, dirubah lagi, lebih baik dimatangkan saja dulu. Tidak mungkin duduk bareng dalam 1 bulan ke depan, sehingga jika dikatakan targetnya September RUU ini harus disahkan, saya ragu. Karena diperlukan detil dan isu-isu yang sangat sensitif. Intinya, UU ini kelak harus menjadi payung hukum untuk seluruh kegiatan siber yang ada serta mengintegrasikan seluruh badan instansi siber yang ada,”pungkasnya.
Dalam forum tersebut juga sempat terungkap beberapa undang-undang yang tumpang tindih dengan RUU KKS, yang masih dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. UU tersebut diantaranya UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 3, serta Pasal 2 Kepres Nomor 52 Tahun 2017. Di sana dijelaskan, Intelijen Negara memiliki peran yang sama dengan BSSN.
Baca Juga: Ketua DPR : Penguasaan Wilayah Siber Jadi Kedaulatan Sebuah Bangsa
Kemudian Pasal 29 RUU KKS dengan Pasal 25, 26 pada UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara. Di sini sudah diatur negara tentang kerahasiaan intelejen, padahal di BSSN sendiri melakukan akses kepada perusahaan swasta berupa asuransi.