Komisi II Usulkan Calon Kepala Daerah Harus Bermoral
Firman meminta kepada calon kepala daerah yang pernah tersangkut kasus korupsi atau kasus moral lainnya untuk tidak mencalonkan diri pada pilkada selanjutnya.
Suara.com - Terkait larangan eks napi maju pada Pilkada 2020 mendatang, sejumlah anggota Komisi II mengusulkan calon kepala daerah yang maju harus bermoral. Anggota Komisi II Firman Soebagyo mengatakan, dalam Undang-Undang Pilkada no 10 tahun 2016 tidak ada pasal yang melarang eks napi untuk mencalonkan diri pada Pilkada. Namun, asas moral dan etika perlu dijunjung tinggi. (DPR)